Cabai Rawit Jadi Primadona Hortikultura Sleman pada Semester I 2026
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat komitmen membangun birokrasi profesional melalui terobosan baru yang digagas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Inovasi tersebut mengaitkan kedisiplinan pembayaran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan sistem presensi aparatur sipil negara (ASN).
Melalui sistem ini, ASN yang menunggak pajak kendaraan tidak dapat melakukan presensi menggunakan fingerprint. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum diterapkan secara penuh.
Ketua Tim Kerja Penagihan Bidang Penagihan BKAD Sleman, Anwar Fathoni Rahmawan, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan inisiatif langsung dari BKAD. Proses integrasi data antara Pemkab Sleman dan Samsat telah berjalan.
“Sistemnya masih kami sempurnakan. Yang sudah berjalan adalah pertukaran data antara Samsat dan Pemkab. Tujuannya jelas, agar ASN membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa tunggakan,” ujar Anwar saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Sementara itu, Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, menegaskan bahwa kebijakan ini dilandasi semangat menjadikan ASN sebagai teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan pajak. Hal tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, sejak awal masa kepemimpinannya.
Menurut Abu, saat ini Samsat Sleman tengah melakukan pendataan dan kompilasi informasi dengan melibatkan Diskominfo, BKAD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Inovasi ini diawali dengan sistem pengingat. Ketika masa pajak kendaraan ASN hampir jatuh tempo, operator akan mengirimkan pemberitahuan melalui pesan broadcast ke ponsel masing-masing ASN sekitar tiga hari sebelumnya,” jelas Abu.
Jika hingga batas waktu pembayaran belum dipenuhi, ASN tersebut tidak bisa mengakses sistem presensi fingerprint. Selain itu, sanksi disiplin juga akan diberlakukan.
“Sanksinya masih dalam pembahasan, namun kemungkinan besar mekanismenya serupa dengan sanksi keterlambatan pelaporan LHKPN,” imbuhnya.
Penerapan sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, saat melakukan rotasi jabatan terhadap 83 pejabat di lingkungan Pemkab Sleman pada Selasa (23/9/2025), Bupati Harda Kiswaya kembali menekankan pentingnya membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan responsif demi mendorong kemajuan daerah.
Penguatan sistem meritokrasi pun menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan Pemkab Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.