Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Kawasan sisi dalam Plengkung Gading yang berada di beteng Kraton Jogja. Foto diambil Kamis (17/6/2022). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mematangkan rencana pembatasan kendaraan bermotor di kawasan Jeron Benteng Kraton Jogja. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah awal menekan emisi karbon sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti mengatakan, skema pembatasan kendaraan pribadi akan diterapkan secara bertahap. Fokus awal diarahkan pada pengurangan akses kendaraan bermotor ke dalam area Jeron Benteng yang selama ini kerap dipadati lalu lintas.
“Wilayah Jeron Benteng akan menjadi titik awal pengurangan emisi karbon. Saat ini kondisinya sangat padat karena mayoritas masyarakat masuk menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Erni, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Mengingat kawasan Jeron Benteng merupakan wilayah permukiman padat sekaligus kawasan budaya yang berada di bawah otoritas Kraton Jogja.
Oleh karena itu, Dishub DIY akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kraton guna merumuskan tahapan penerapan yang tepat.
“Pembatasan kendaraan ini harus melalui kesepakatan bersama Kraton. Tidak bisa langsung diberlakukan, perlu proses dan tahapan yang matang,” katanya.
Erni menjelaskan, pembatasan tidak berarti melarang total kendaraan milik warga. Pemerintah hanya akan mengatur akses kendaraan pribadi ke titik-titik tertentu di kawasan tersebut.
Ia juga mengingatkan kembali kebiasaan lama masyarakat yang sebelumnya mematikan mesin sepeda motor saat memasuki wilayah perkampungan di Jeron Benteng.
“Dulu ada kesadaran untuk mematikan mesin saat masuk kampung, itu sebenarnya sudah berkontribusi menekan emisi. Sekarang kendaraan malah langsung masuk sampai ke dalam kampung. Ini yang ingin kita kembalikan,” jelasnya.
Dalam penyusunan teknis kebijakan, Dishub DIY akan melibatkan Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM serta sejumlah pihak terkait lainnya. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.