Sampah Visual di Jogja Harus Ditertibkan, Jangan Tunggu Laporan Warga
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Kawasan sisi dalam Plengkung Gading yang berada di beteng Kraton Jogja. Foto diambil Kamis (17/6/2022). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mematangkan rencana pembatasan kendaraan bermotor di kawasan Jeron Benteng Kraton Jogja. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah awal menekan emisi karbon sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti mengatakan, skema pembatasan kendaraan pribadi akan diterapkan secara bertahap. Fokus awal diarahkan pada pengurangan akses kendaraan bermotor ke dalam area Jeron Benteng yang selama ini kerap dipadati lalu lintas.
“Wilayah Jeron Benteng akan menjadi titik awal pengurangan emisi karbon. Saat ini kondisinya sangat padat karena mayoritas masyarakat masuk menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Erni, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Mengingat kawasan Jeron Benteng merupakan wilayah permukiman padat sekaligus kawasan budaya yang berada di bawah otoritas Kraton Jogja.
Oleh karena itu, Dishub DIY akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kraton guna merumuskan tahapan penerapan yang tepat.
“Pembatasan kendaraan ini harus melalui kesepakatan bersama Kraton. Tidak bisa langsung diberlakukan, perlu proses dan tahapan yang matang,” katanya.
Erni menjelaskan, pembatasan tidak berarti melarang total kendaraan milik warga. Pemerintah hanya akan mengatur akses kendaraan pribadi ke titik-titik tertentu di kawasan tersebut.
Ia juga mengingatkan kembali kebiasaan lama masyarakat yang sebelumnya mematikan mesin sepeda motor saat memasuki wilayah perkampungan di Jeron Benteng.
“Dulu ada kesadaran untuk mematikan mesin saat masuk kampung, itu sebenarnya sudah berkontribusi menekan emisi. Sekarang kendaraan malah langsung masuk sampai ke dalam kampung. Ini yang ingin kita kembalikan,” jelasnya.
Dalam penyusunan teknis kebijakan, Dishub DIY akan melibatkan Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM serta sejumlah pihak terkait lainnya. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.