Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Grogol, Paliyan, berinisial LW, ditahan Polsek Playen sejak Senin (3/2/2026) atas dugaan penggelapan mobil dan motor milik warga setempat senilai sekitar Rp100 juta.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menjelaskan penahanan LW dilakukan setelah pihak kepolisian menelusuri laporan warga berinisial T dari Getas, Playen.
Kasus bermula saat LW menyewa sepeda motor milik T pada 18 Desember 2025 dengan biaya Rp700.000 untuk seminggu. Sebagai tanda jadi, korban menerima Rp400.000. Namun, sepeda motor langsung digadaikan oleh LW ke salah seorang warga di Kalurahan Selang, Wonosari.
Penggelapan tak berhenti pada motor, karena LW juga meminjam dan menggadaikan mobil milik korban ke warga di Potorono, Bantul. Mobil ini digunakan sebagai pengganti Fortuner yang sebelumnya digadaikan oleh LW.
“Korban sudah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi hingga batas waktu yang disepakati, LW tidak memenuhi kewajibannya. Akhirnya pada 11 Januari 2026, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Playen,” jelas Sofyan, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan penyelidikan, kerugian akibat penggelapan motor dan mobil mencapai sekitar Rp100 juta. LW dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengaku belum menerima dokumen resmi terkait kasus penahanan LW. Ia berjanji akan menindaklanjuti dan mempelajari kasus ini sebagai dasar pengambilan keputusan berikutnya.
“Nggih, tapi belum ada dokumen yang bisa kami pelajari terkait kasus ini. Pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.