1.048 Anak Putus Sekolah di Kulonprogo, Mayoritas SMP
Sebanyak 1.048 anak di Kulonprogo putus sekolah, mayoritas SMP, dengan penyebab ekonomi, sosial, hingga trauma.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo memastikan ribuan tanah berstatus letter C tetap menjadi milik masyarakat dan tidak akan diambil negara. Penegasan ini disampaikan menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mendorong legalitas tanah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala BPN Kulonprogo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, menjelaskan kebingungan masyarakat muncul karena letter C kerap dianggap tidak diakui negara. Ia menegaskan dokumen tersebut tetap menjadi bukti penguasaan adat dan tidak serta-merta menjadikan tanah dikuasai negara.
"Ada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 status tanah tetap menjadi hak milik adat tidak dikuasai negara karena ada ketakutan masyarakat tidak diakui atau hanya sebagai penunjuk itu dikuasai negara. Jangan khawatir tetap milik masyarakat tidak dikuasai negara," katanya kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurut Elya, letter C berfungsi sebagai dokumen penunjuk sekaligus data pendukung dalam proses peningkatan status menjadi SHM. BPN Kulonprogo telah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa tidak ada penarikan tanah oleh negara selama proses legalisasi berlangsung.
Ia mendorong masyarakat yang tanahnya masih berstatus letter C untuk segera mengurus sertifikasi secara mandiri guna menghindari potensi sengketa batas tanah atau konflik agraria di kemudian hari.
"Kami berharap masyarakat secara mandiri dan aktif untuk bisa menyertifikatkan tanahnya kami tidak ingin bidang-bidang tanah itu ada konflik dan sengketa di kemudian hari," lanjut Elya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kulonprogo, Sutrisna Handoyo, menyebut terdapat sekitar 2.000 bidang tanah di Bumi Binangun yang masih berstatus letter C. Secara fisik, tanah tersebut tetap melekat pada pemiliknya.
"Kami mengarahkan lebih baik, tanah yang masih letter C dapat mensertifikatkannya menjadi SHM. Letter C menjadi data pendukung untuk menjadi SHM," tuturnya.
Handoyo menjelaskan letter C pada masa lalu digunakan sebagai tanda pembayaran pajak dan hanya berfungsi sebagai penunjuk administrasi. Dengan didaftarkan menjadi sertifikat resmi yang diterbitkan BPN, kepastian hukum atas tanah menjadi lebih kuat dan jelas.
"Tahun ini masih banyak yang belum sertifikat tanahnya," jelas Handoyo. BPN Kulonprogo berharap pada 2026 masyarakat semakin aktif mendaftarkan tanah letter C menjadi SHM agar status hukumnya terlindungi dan potensi sengketa agraria dapat diminimalkan di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 1.048 anak di Kulonprogo putus sekolah, mayoritas SMP, dengan penyebab ekonomi, sosial, hingga trauma.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.