Malioboro Bakal Bebas Rokok Total, Pelanggar KTR Langsung Didenda
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro jadi kawasan bebas rokok, pelanggar langsung kena denda tanpa sidang.
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Kota Jogja dengan status BPJS Kesehatan nonaktif tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. Hal ini ditegaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja yang memastikan pembiayaan pasien akan ditopang melalui skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan tersebut berlaku khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, sehingga fasilitas kesehatan diminta tidak menolak pasien karena status kepesertaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja juga memastikan sistem pelayanan tetap berjalan seiring pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Jogja, Waryono, menegaskan tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien hanya karena BPJS nonaktif.
“Tidak boleh ada faskes yang menolak. Rumah sakit juga tidak boleh. Semua tetap harus mendapat layanan karena kita sudah mencapai Universal Health Coverage [UHC],” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Menurut Waryono, Pemkot Jogja telah menyiapkan Jamkesda sebagai penyangga pembiayaan bagi warga yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan mekanisme tersebut, biaya pelayanan kesehatan otomatis dialihkan ke APBD ketika status BPJS dinonaktifkan.
Dinkes Kota Jogja juga telah memperkirakan peningkatan kebutuhan anggaran akibat penonaktifan peserta BPJS PBI. Pada 2026, jumlah warga yang diproyeksikan ditanggung mencapai sekitar 95.000 orang. Anggaran Jamkesda yang awalnya sekitar Rp32 miliar dalam APBD murni diperkirakan meningkat hingga sekitar Rp43 miliar dan tambahan tersebut akan diajukan melalui APBD perubahan.
“Kami selalu cover. Kalau BPJS PBI APBN nonaktif, masuk ke APBD. Ini sudah kita siapkan dan dikoordinasikan dengan Kemensos serta Dinas Sosial agar kondusif,” katanya.
Ia menambahkan proses aktivasi kembali jaminan kesehatan dapat dilakukan dengan cepat melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Aktivasi kepesertaan bahkan dapat dilakukan sekitar satu jam setelah pengajuan apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Selain itu, warga dapat mendaftar maupun mengaktifkan kembali jaminan kesehatan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau layanan WhatsApp Jamkesda yang disediakan pemerintah daerah. Sistem ini diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Dengan mekanisme tersebut, Dinkes Kota Jogja memastikan warga tetap memperoleh pelayanan kesehatan meskipun status BPJS sempat dinonaktifkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akses layanan kesehatan masyarakat sekaligus mempertahankan cakupan UHC di Kota Jogja melalui dukungan pembiayaan Jamkesda berbasis APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro jadi kawasan bebas rokok, pelanggar langsung kena denda tanpa sidang.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.