Freiburg vs Aston Villa, Duel Taktik di Liga Europa
Freiburg vs Aston Villa di Liga Europa diprediksi berlangsung ketat. Emery andalkan pengalaman Eropa, Freiburg kuat di kandang.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa 19 Februari 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling Bantul ini menjadi upaya Polres Bantul mendekatkan layanan kepolisian kepada warga. Bus pelayanan ditempatkan di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di beberapa kapanewon, sehingga pemohon dapat memilih titik pelayanan terdekat sesuai domisili maupun aktivitas harian.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan dapat berlangsung lancar dan tertib.
Selain memberikan kemudahan administrasi, layanan SIM Keliling juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan berlalu lintas dan kelengkapan dokumen berkendara.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polres Bantul sepanjang Februari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Freiburg vs Aston Villa di Liga Europa diprediksi berlangsung ketat. Emery andalkan pengalaman Eropa, Freiburg kuat di kandang.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.