Warga Terdampak TPA Piyungan Dapat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemkab
Pemkab Bantul memberikan BPJS Kesehatan gratis bagi 544 warga terdampak TPA Piyungan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan kompensasi.
Petugas Satpol PP saat menertibkan reklame di wilayah Jetis, Bantul. - Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Penertiban reklame ilegal kembali dilakukan Satpol PP Bantul dengan menurunkan puluhan spanduk, rontek, dan baliho yang melanggar aturan di sejumlah titik wilayah. Hal ini ditegaskan Satpol PP Bantul melalui patroli ketenteraman dan ketertiban umum pada Kamis, (26/2/2026), sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban ruang publik.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah kabupaten.
“Patroli ini sekaligus untuk pengawasan wilayah dan penertiban reklame seperti spanduk, rontek, maupun baliho yang melanggar ketentuan,” kata Sri Hartati, Kamis, (26/2/2026).
Penertiban dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Peraturan Daerah mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Tim menyisir sejumlah jalur utama dan kawasan publik yang kerap dipasang media promosi tanpa izin atau tidak sesuai aturan pemasangan.
Rute patroli dimulai dari Markas Komando (Mako) Induk menuju Jalan Ringroad, Ringroad Manding, Jalan Sultan Agung, Perempatan Bakulan, wilayah Barongan hingga Jembatan Siluk. Wilayah sasaran penertiban meliputi Kapanewon Bantul, Jetis, dan Imogiri.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, yakni 18 spanduk melintang, tujuh rontek, serta satu baliho. Penertiban reklame ilegal ini dinilai penting untuk menjaga estetika kota sekaligus mencegah potensi gangguan keselamatan pengguna jalan akibat pemasangan yang tidak sesuai aturan.
“Yang kami amankan ada 18 spanduk melintang, 7 rontek, serta 1 baliho. Ini merupakan upaya kami untuk menjaga wajah kota agar tetap tertib dan rapi,” ujarnya.
Satpol PP Bantul memastikan penertiban reklame ilegal akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah guna menjaga ketertiban ruang publik serta memastikan pemasangan media promosi mematuhi regulasi yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memberikan BPJS Kesehatan gratis bagi 544 warga terdampak TPA Piyungan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan kompensasi.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.
Sensus Ekonomi 2026 di Sleman resmi dimulai. Data usaha jadi dasar kebijakan dan arah pembangunan ekonomi daerah.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.