Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL— Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Polres Bantul kembali hadir pada Sabtu (14/3/2026). Program ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Melalui layanan SIM Keliling Bantul, pemohon dapat memperpanjang SIM A maupun SIM C di lokasi pelayanan yang ditempatkan di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Bantul. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Bus pelayanan biasanya ditempatkan di kawasan yang mudah dijangkau warga di beberapa kapanewon. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengecek masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi layanan. Pemohon juga diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses administrasi berjalan lancar dan tertib.
Selain mempermudah proses administrasi, layanan SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dokumen berkendara sekaligus kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A (mobil pribadi): Rp80.000
SIM B1 dan SIM B2: Rp80.000
SIM C (sepeda motor): Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut merupakan tarif dasar perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya tambahan, seperti tes kesehatan, psikologi, maupun asuransi yang berlaku pada saat pengurusan.
Polres Bantul berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu. Kepatuhan terhadap masa berlaku SIM menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berkendara sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Pemkab Gunungkidul mulai memverifikasi 30 gerai KDMP yang telah dibangun. Operasional masih menunggu proses verifikasi dan validasi.
Tiket MotoGP Mandalika 2026 mulai bisa ditukar di tiga lokasi. Simak jadwal, kategori tiket, jam layanan, dan syarat penukarannya.
Fitriani/Fadona meraih perak padel putri Asian Games 2026 setelah kalah dari pasangan Jepang dengan skor 3-6, 4-6.
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
UGM mencatat 35 komersialisasi paten dengan nilai royalti Rp15 miliar, tertinggi di Indonesia, disusul ITB dan IPB.