Top Ten News Harianjogja.com Edisi Selasa 4 Agustus 2026
Top Ten News Harianjogja.com 4 Agustus 2026 memuat berita kemarau, pendidikan, bansos beras, KAI, Timnas Indonesia, hingga fenomena langit.
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Yogyakarta kembali mengaktifkan jadwal layanan SIM Keliling Jogja pada Kamis (26/3/2026) dengan menempatkan sejumlah unit pelayanan di titik-titik strategis kota.
Inovasi pelayanan ini mencakup operasional rutin di kawasan ikonik Alun-Alun Kidul guna memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Fokus utama dari unit layanan bergerak ini adalah melayani permohonan perpanjangan khusus untuk kategori SIM A dan SIM C yang status masa berlakunya masih aktif. Pada sif pagi hari, petugas akan bersiaga di pusat aktivitas masyarakat, sementara skema pelayanan malam hari juga disiapkan di area wisata untuk menjangkau pemohon dengan jadwal aktivitas yang lebih fleksibel.
Selain mengoptimalkan armada bus keliling, pihak kepolisian juga tetap menyiagakan fasilitas perpanjangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kompleks Balai Kota.
Kehadiran gerai di pusat pemerintahan ini menjadi solusi alternatif bagi masyarakat maupun pegawai yang beraktivitas di lingkungan Balai Kota dengan jam operasional dari pagi hingga siang hari.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal layanan SIM Keliling Jogja dan gerai perpanjangan lainnya di wilayah Kota Yogyakarta untuk Kamis 26 Maret 2026:
Layanan SIM Keliling Simon Palace
* Lokasi: Alun-Alun Kidul Yogyakarta
* Waktu Operasional: Senin s.d. Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Layanan SIM Keliling Malam Minggu (Informasi Lanjutan)
* Lokasi: Alun-Alun Kidul (Area Sasono Hinggil)
* Waktu Operasional: Khusus Sabtu Malam, pukul 19.00–21.00 WIB
Layanan Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
* Lokasi: Kompleks Balai Kota Yogyakarta
* Waktu Operasional: Senin s.d. Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Pihak Polresta Jogja memberikan penegasan bahwa prosedur untuk pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas Polresta Jogja.
Sedangkan bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling Jogja maupun MPP, diwajibkan untuk membawa dokumen persyaratan administrasi secara lengkap.
Beberapa berkas yang wajib disiapkan meliputi E-KTP asli, fisik SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, serta melampirkan surat keterangan kesehatan dokter dan hasil tes psikologi yang valid.
Kelengkapan dokumen ini sangat krusial agar proses verifikasi dan pencetakan kartu SIM baru dapat berjalan dengan cepat tanpa kendala teknis di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Harianjogja.com 4 Agustus 2026 memuat berita kemarau, pendidikan, bansos beras, KAI, Timnas Indonesia, hingga fenomena langit.
Kejagung menggeledah rumah Don Ritto di Bandung dan menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi serta TPPU Febrie Adriansyah.
Polres Karanganyar belum menemukan korban baru dalam kasus dugaan jual beli kursi pegawai BLUD RSUD Karanganyar. Penyidikan masih berlanjut.
Damkarmat Kota Jogja masih menunggu kekancingan Kraton Jogja untuk membangun pos damkar baru di Alun-Alun Utara.
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
BPS menjelaskan garis kemiskinan Rp669.235 per kapita harus dihitung berdasarkan rumah tangga. Rata-rata mencapai Rp3,09 juta per bulan.