Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Foto ilustrasi kemasan plastik, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Lonjakan sampah plastik di DIY memicu dorongan agar pemerintah daerah tidak lagi hanya menitikberatkan pengelolaan pada masyarakat, tetapi mulai menyasar sektor industri sebagai sumber utama timbulan sampah.
WALHI Jogja menilai selama ini kebijakan pengelolaan sampah lebih banyak dibebankan kepada konsumen, seperti warga dan wisatawan, sementara pelaku industri belum tersentuh secara serius.
Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Jogja, Egit Andre Kelana, menyebut regulasi yang ada masih belum menyasar produsen sebagai pihak yang menghasilkan sampah dari hulu.
“Pemerintah sejauh ini belum secara serius menyasar sektor produsen, seperti pelaku bisnis hotel, restoran, pengelola pariwisata, atau industri lain, seperti industri kemasan. Sektor ini justru merupakan sumber tangan pertama atau first generator yang memproduksi timbulan sampah, tetapi tidak banyak diintervensi secara serius oleh pemerintah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Sorotan tersebut menguat setelah muncul data dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan sampah di DIY. Sampah plastik naik dari 13% menjadi 25,77%, sementara sampah kertas dan karton meningkat dari 5,97% menjadi 14,53%.
Kenaikan ini dinilai berkaitan erat dengan aktivitas industri, terutama sektor pariwisata yang menghasilkan banyak limbah kemasan. Kondisi tersebut membuat beban pengurangan sampah tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah harus tegas mengintervensi sektor industri,” tegasnya.
Sebagai solusi, WALHI Jogja mendorong Pemda DIY menyusun peta jalan pengurangan sampah dari hulu, memperkuat regulasi yang menyasar produsen, serta membangun koordinasi lintas pemangku kepentingan.
“ketiga, berkoordinasi antar-stakeholder dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan mulai dari hulu hingga hilir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menyatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan pembatasan sampah anorganik melalui peraturan bupati dan peraturan wali kota.
“Kalau upaya membatasi sampah anorganik dari pemerintah sudah ada, melalui Perbub dan Perwal yang mengatur,” kata dia.
Namun, ia mengakui regulasi tersebut masih berfokus pada konsumen, seperti masyarakat dan instansi pemerintah, dan belum secara spesifik menyasar sektor produsen sebagai penghasil utama sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.