Kemarau Datang, Petani Dlingo Kembali Dikepung Monyet Ekor Panjang
Serangan monyet ekor panjang kembali mengganggu lahan pertanian di Dlingo, Bantul saat kemarau. Petani memasang jaring untuk melindungi tanaman.
FOTO ILUSTRASI. Juru Pelihara Situs Penampungan Seyegan, Kasilan saat menunjukkan koleksi yang ada di situs tersebut. Foto diambil Selasa (2/1/2024). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan objek bersejarah di Kabupaten Bantul kini masuk tahap pengkajian untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Proses ini menjadi langkah penting dalam menjaga identitas sejarah sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap situs-situs tersebut.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul menargetkan 22 objek dapat ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun ini. Seluruhnya saat ini tengah diajukan dan menunggu kajian dari tim ahli cagar budaya.
Adapun objek yang diusulkan meliputi Bangunan Masjid Kota Gede, Kolam Masjid Kota Gede, Pagar Masjid Kota Gede, Serambi Masjid Kota Gede, Pesanggrahan Purwareja, Yoni Masjid Panembahan Bodo, Saluran Air PG Wijirejo, Joglo Poyahan, Yoni Pundong, Irigasi Gejlig Pitu Timur Barat, Irigasi Gejlig Pitu Utara Selatan, Goa Payaman, Monumen AU Ngoto, Makam Adisutjipto, Makam Abdurrahmansaleh, Makam Sultan Agung, Makam HB I, Makam HB IX, Pagar Makam Imogiri (Supit urang) kelir dan tangga, Bangsal Pecaosan, Masjid Pajimatan, serta Kolam Masjid Imogiri.
Tidak Semua Bisa Ditetapkan
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan Bantul, Elfi Wachid Nur Rahman, menjelaskan usulan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi.
“Yang pasti harus ada naskah rekomendasi dulu terkait dengan layak tidaknya objek tersebut untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” jelasnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan, tidak semua objek yang dilaporkan bisa langsung ditetapkan. Selain persetujuan pemilik, objek juga harus memenuhi kriteria tertentu.
Salah satunya adalah berusia minimal 50 tahun dan memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, budaya, masyarakat, maupun sejarah.
“Jadi ada satu objek yang mungkin karena usianya sudah lebih dari 50 tahun tapi tidak bisa ditetapkan, hanya sebagai warisan budaya karena tidak memiliki nilai arti penting itu,” ungkapnya.
Menuju Penetapan Resmi
Setelah melalui sidang tim ahli, objek yang dinyatakan layak akan diajukan kepada Bupati Bantul untuk mendapatkan surat penetapan resmi sebagai cagar budaya.
“Tahun ini target kami ada 20 yang ditetapkan sebagai cagar budaya tapi belum bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Yanatun Yunadiana, menyebut hingga saat ini terdapat 213 cagar budaya di Bantul yang mencakup benda, struktur, bangunan, hingga situs.
Namun, pelestarian masih menghadapi berbagai tantangan, seperti alih fungsi, rendahnya pemahaman masyarakat, hingga keterbatasan regulasi.
“Maka pelestariannya merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan cagar budaya menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas objek sekaligus mendorong keterlibatan berbagai pihak.
Akademisi berperan melalui kajian ilmiah, komunitas budaya menjaga praktik tradisi, sementara masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Serangan monyet ekor panjang kembali mengganggu lahan pertanian di Dlingo, Bantul saat kemarau. Petani memasang jaring untuk melindungi tanaman.
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Ditjenpas memeriksa Ferdy Sambo dan 54 warga binaan lain usai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Harga bahan bakar pesawat melonjak, AirAsia menaikkan tarif tiket baru 20%-25% atau lebih. Ini alasan tiket lama tak bisa dinaikkan.
Renault 8 Gordini Concept hadir sebagai coupe listrik 270 HP bergaya café racer. Ikon balap 1964 ini tidak diproduksi massal, simak detailnya.
Lansia belum punya akta kelahiran tetap bisa mengurus ke Disdukcapil. Gunakan SPTJM F-2.03 dan F-2.04 bila dokumen hilang.