Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Tugu Selamat Datang Gunungkidul. - ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penetapan cagar budaya di Gunungkidul tahun ini melampaui target setelah 21 objek resmi ditetapkan pada 2024 oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Penyiap Naskah TACB di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, mengatakan tidak ada masalah berkaitan dengan target penetapan cagar budaya tahun ini. Pasalnya, tim sudah bekerja dan hasilnya melebihi target yang diharapkan. Hingga Desember ini, tim sudah menetapkan 21 cagar budaya baru.
“Yang terakhir ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul adalah Yoni Gunung Cilik di Padukuhan Ganang, Ngawis, Karangmojo,” kata Ari, Senin (9/12/2025).
Adapun cagar budaya baru lain yang ditetapkan di antaranya:
Di Padukuhan Sendang, sambung Ari, sejumlah objek juga ditetapkan sebagai cagar budaya baru, yaitu Arca D.69, Fragmen Arca D.71, Arca Duduk D.72, Kemuncak D.72a, Kemuncak D.72b, dan Kemuncak D.72c.
Sementara itu, di Kalurahan Giripanggung, Tepus, ada dua cagar budaya baru yang ditetapkan pada tahun ini, yakni Menhir Watu Lare dan Pipsan D.169 Watu Lare. “Berikutnya ada Batu Dakon A, B, dan C di Situs Kepil, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari,” katanya.
Meskipun target penetapan cagar budaya baru bisa terlampaui, Ari tidak menampik bahwa di dalam prosesnya sempat ada perubahan skema penetapan. Ia mencontohkan, pada awalnya akan menetapkan Situs Manikmoyo di Kalurahan Serut, Gedangsari sebagai cagar budaya baru. Namun, setelah dilakukan kajian, TACB menilai objek tersebut tidak masuk kriteria sehingga dilakukan penggantian objek agar target bisa terpenuhi.
“Langsung kita ganti karena di Gunungkidul banyak objek yang diduga sebagai cagar budaya sehingga target penetapan bisa terlampaui,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, mengatakan Situs Manikmoyo, Serut, di Kapanewon Gedangsari memang batal ditetapkan sebagai cagar budaya baru. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghalangi kinerja tim untuk memenuhi target penetapan.
“Kita usulkan lagi di tahun depan dengan mengumpulkan data literasi pendukung yang lebih lengkap lagi. Tapi, ada objek pengganti sehingga bisa memenuhi target penetapan cagar budaya baru,” katanya.
Dia menjelaskan, suatu objek diduga cagar budaya (ODCB) tidak serta merta langsung bisa ditetapkan menjadi cagar budaya. Pasalnya, objek tersebut harus melalui sidang penetapan oleh TACB.
“Memang harus dikaji dengan benar dan untuk penetapan, TACB tidak hanya sekali melakukan rapat pembahasan karena bisa sampai empat hingga lima kali agar suatu objek bisa ditetapkan jadi cagar budaya baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.