Tabrak Pembatas, Pemotor Tewas di Jalan Perbatasan Semin-Sukoharjo
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
Tugu Selamat Datang Gunungkidul. - ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penetapan cagar budaya di Gunungkidul tahun ini melampaui target setelah 21 objek resmi ditetapkan pada 2024 oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Penyiap Naskah TACB di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, mengatakan tidak ada masalah berkaitan dengan target penetapan cagar budaya tahun ini. Pasalnya, tim sudah bekerja dan hasilnya melebihi target yang diharapkan. Hingga Desember ini, tim sudah menetapkan 21 cagar budaya baru.
“Yang terakhir ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul adalah Yoni Gunung Cilik di Padukuhan Ganang, Ngawis, Karangmojo,” kata Ari, Senin (9/12/2025).
Adapun cagar budaya baru lain yang ditetapkan di antaranya:
Di Padukuhan Sendang, sambung Ari, sejumlah objek juga ditetapkan sebagai cagar budaya baru, yaitu Arca D.69, Fragmen Arca D.71, Arca Duduk D.72, Kemuncak D.72a, Kemuncak D.72b, dan Kemuncak D.72c.
Sementara itu, di Kalurahan Giripanggung, Tepus, ada dua cagar budaya baru yang ditetapkan pada tahun ini, yakni Menhir Watu Lare dan Pipsan D.169 Watu Lare. “Berikutnya ada Batu Dakon A, B, dan C di Situs Kepil, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari,” katanya.
Meskipun target penetapan cagar budaya baru bisa terlampaui, Ari tidak menampik bahwa di dalam prosesnya sempat ada perubahan skema penetapan. Ia mencontohkan, pada awalnya akan menetapkan Situs Manikmoyo di Kalurahan Serut, Gedangsari sebagai cagar budaya baru. Namun, setelah dilakukan kajian, TACB menilai objek tersebut tidak masuk kriteria sehingga dilakukan penggantian objek agar target bisa terpenuhi.
“Langsung kita ganti karena di Gunungkidul banyak objek yang diduga sebagai cagar budaya sehingga target penetapan bisa terlampaui,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, mengatakan Situs Manikmoyo, Serut, di Kapanewon Gedangsari memang batal ditetapkan sebagai cagar budaya baru. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghalangi kinerja tim untuk memenuhi target penetapan.
“Kita usulkan lagi di tahun depan dengan mengumpulkan data literasi pendukung yang lebih lengkap lagi. Tapi, ada objek pengganti sehingga bisa memenuhi target penetapan cagar budaya baru,” katanya.
Dia menjelaskan, suatu objek diduga cagar budaya (ODCB) tidak serta merta langsung bisa ditetapkan menjadi cagar budaya. Pasalnya, objek tersebut harus melalui sidang penetapan oleh TACB.
“Memang harus dikaji dengan benar dan untuk penetapan, TACB tidak hanya sekali melakukan rapat pembahasan karena bisa sampai empat hingga lima kali agar suatu objek bisa ditetapkan jadi cagar budaya baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
Gajah Sumatera Indro berusia 45 tahun mati di Taman Nasional Tesso Nilo setelah mengalami komplikasi kesehatan usai menjalani fase musth.
Demo warga Bantul menuntut dukuh Banyon dicopot setelah diduga melakukan pungli dan menggadaikan sertifikat tanah milik warga.
Bareskrim mengungkap fakta sindikat judi online Hayam Wuruk, melibatkan ratusan WNA, 15 perusahaan sponsor, dan keuntungan Rp1,69 triliun.
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Harga minyak dunia kembali naik setelah ketegangan AS-Iran memicu kekhawatiran terhadap pasokan minyak mentah dari Timur Tengah.