Jadwal KRL Palur-Jogja Selasa 3 November 2026, Ada 12 Perjalanan
KRL Palur-Jogja menyediakan 12 perjalanan pada Selasa, 3 November 2026. Simak jadwal keberangkatan dari 13 stasiun pemberhentian.
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, BANTUL— Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul selama bulan Mei 202. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Durasi layanan yang singkat membuat warga perlu mengatur waktu kedatangan. Titik layanan di kawasan Manding dikenal menjadi salah satu lokasi dengan antusiasme tinggi, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas.
Adapun syarat yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi.
Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dipenuhi:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Bagi warga yang belum sempat mengurus, berikut jadwal lengkap SIM keliling Bantul Sabtu (25/4/2026):
Selasa (5, 12, 19 Mei)
Lokasi: di Kantor Pemda Manding (MPP Komplek Pemda)
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (7 Mei)
Lokasi: di Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (21 Mei)
Lokasi: di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Sabtu (9 dan 23 Mei)
Lokasi: di Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: pukul 18.30–20.00 WIB (layanan malam)
Warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tidak menghambat antrean.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar perkara membawa kartu di dalam dompet, melainkan bukti konkret bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Secara legal, SIM adalah tameng utama yang melindungi pengendara dari sanksi tilang atau permasalahan hukum yang lebih berat saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa dokumen ini, seorang pengendara dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Di luar aspek legalitas, SIM merupakan indikator tanggung jawab sosial dan keselamatan. Proses untuk mendapatkannya menuntut pemahaman mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, dan penguasaan teknis kendaraan.
Hal ini sangat krusial karena jalan raya adalah ruang publik di mana kelalaian satu orang dapat mengancam nyawa orang lain. "SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan," dan dengan memilikinya, seseorang menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KRL Palur-Jogja menyediakan 12 perjalanan pada Selasa, 3 November 2026. Simak jadwal keberangkatan dari 13 stasiun pemberhentian.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengungkap kerentanan jaringan 2G dan pentingnya pengawasan sistem LIMS untuk mencegah penyadapan ilegal.
Satpom Lanud Adisutjipto mengajak masyarakat tidak takut melapor jika menghadapi persoalan yang melibatkan anggota TNI AU.
Kemenkes mendistribusikan 3,8 juta masker, oksigen, obat-obatan, dan tenaga kesehatan untuk tujuh provinsi terdampak kabut asap karhutla.
Simak jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 5 November 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif sekali jalan Rp8.000.
TNI AL membenarkan pengerahan personel ke Jakarta. Total 20.980 prajurit direncanakan memperkuat pengamanan dan mengantisipasi situasi.