2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL —Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bantul kembali menjadi sasaran operasi kepolisian.
Kali ini, jajaran Polsek Pandak menggerebek sebuah rumah di Dusun Jigudan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, yang diduga kerap digunakan untuk menjual miras oplosan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (14/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah botol miras oplosan siap edar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi itu digelar untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Benar, personel Polsek Pandak telah melaksanakan giat operasi miras di wilayah Triharjo. Sasaran kami adalah peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujar Rita, Jumat (15/5/2026).
Informasi awal diperoleh petugas dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras di rumah milik seorang pria berinisial S, 45, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Hasil penggeledahan menemukan lima botol minuman oplosan jenis AL berukuran masing-masing 600 mililiter.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pandak untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Pandak untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Rita menuturkan, operasi penertiban miras terus digencarkan menyusul maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut instruksi dari Polda DIY terkait penindakan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan perjudian.
Menurut dia, miras oplosan masih menjadi perhatian aparat kepolisian karena kerap dijual secara sembunyi-sembunyi di lingkungan permukiman warga. Kondisi itu dinilai membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Miras jadi perhatian khusus untuk kami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal atau perjudian di lingkungannya. Kami akan langsung tindak tegas,” tegas Rita.
Polres Bantul memastikan razia serupa bakal terus dilakukan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan peredaran miras ilegal demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Indonesia menjadi negara termakmur ketiga di ASEAN 2026 dengan skor 66,89. Namun, nilainya turun dari 67,01 pada tahun sebelumnya.
Thailand punya rekor kandang impresif lawan Singapura: 17 tahun tak pernah kalah! 7 kemenangan beruntun sejak 2010. Gajah Perang siap lolos ke final Piala AFF 2
Jersey Michael Jordan saat Game 3 Final NBA 1998 akan dilelang Joopiter dengan estimasi harga hingga US$15 juta.
Sergio Busquets memulai karier kepelatihan sebagai asisten Juliano Belletti di Barça Atlètic setelah pensiun pada Desember 2025.