Kebakaran Bantul Naik saat Kemarau, BPBD Ingatkan Warga Waspada
BPBD Bantul mencatat 19 kasus kebakaran selama Mei 2026 dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL —Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bantul kembali menjadi sasaran operasi kepolisian.
Kali ini, jajaran Polsek Pandak menggerebek sebuah rumah di Dusun Jigudan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, yang diduga kerap digunakan untuk menjual miras oplosan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (14/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah botol miras oplosan siap edar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi itu digelar untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Benar, personel Polsek Pandak telah melaksanakan giat operasi miras di wilayah Triharjo. Sasaran kami adalah peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujar Rita, Jumat (15/5/2026).
Informasi awal diperoleh petugas dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras di rumah milik seorang pria berinisial S, 45, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Hasil penggeledahan menemukan lima botol minuman oplosan jenis AL berukuran masing-masing 600 mililiter.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pandak untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Pandak untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Rita menuturkan, operasi penertiban miras terus digencarkan menyusul maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut instruksi dari Polda DIY terkait penindakan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan perjudian.
Menurut dia, miras oplosan masih menjadi perhatian aparat kepolisian karena kerap dijual secara sembunyi-sembunyi di lingkungan permukiman warga. Kondisi itu dinilai membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Miras jadi perhatian khusus untuk kami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal atau perjudian di lingkungannya. Kami akan langsung tindak tegas,” tegas Rita.
Polres Bantul memastikan razia serupa bakal terus dilakukan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan peredaran miras ilegal demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Bantul mencatat 19 kasus kebakaran selama Mei 2026 dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau.
SDN Kokap Kulonprogo mendapat dana APBN Rp2,1 miliar untuk relokasi sekolah terdampak pergerakan tanah. Bangunan baru ditargetkan siap Oktober 2026.
Spanyol mencatat 1.028 kematian akibat gelombang panas selama Juni 2026, rekor tertinggi sejak 2015. Mayoritas korban merupakan kelompok lanjut usia.
KAI Daop 6 Yogyakarta menertibkan kios liar dan PKL di kawasan selatan Stasiun Yogyakarta untuk mengembalikan fungsi trotoar, jalan, dan area parkir.
Pengenalan produk ini dikemas secara eksklusif melalui sesi Regional Press Gathering yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Juni 2026 bertempat di Astra Motor Saf
Ronald Koeman resmi mundur sebagai pelatih Timnas Belanda usai De Oranje tersingkir di Piala Dunia 2026. Ia mengungkap alasan pribadi terkait kondisi kesehatan