Jalur Trans Jogja Terbaru, Cek Tarifnya di Sini
Trans Jogja mencakup berbagai jalur utama yang menghubungkan titik-titik penting seperti kawasan wisata, pusat pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Kemudahan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja terus ditingkatkan. Pada Selasa (26/5/2026), Polresta Jogja menghadirkan sejumlah titik layanan strategis, mulai dari SIM keliling hingga fasilitas drive thru, guna mempermudah masyarakat mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Salah satu lokasi favorit warga adalah kawasan Alun-Alun Kidul yang menjadi titik layanan SIM keliling rutin. Lokasi ini dipilih karena mudah diakses dan berada di pusat aktivitas masyarakat, sehingga memudahkan pemohon dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat.
Tak hanya di pagi hari, layanan juga diperluas hingga malam melalui program SIM Malam Minggu. Skema ini menjadi solusi bagi warga dengan aktivitas padat yang tidak sempat datang pada jam kerja.
Jadwal Lengkap SIM Kota Jogja
Berikut rincian layanan yang tersedia:
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB
SIM Keliling Malam
Lokasi: Area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul
Jadwal: Sabtu pukul 19.00–21.00 WIB
Drive Thru SIM MPP
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB
Kehadiran layanan drive thru menjadi inovasi yang memudahkan masyarakat karena proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih cepat tanpa harus turun dari kendaraan.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diwajibkan membawa:
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan baru di Satpas Polresta Jogja.
Masyarakat juga diimbau memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan antrean panjang.
Layanan Fleksibel, Warga Makin Dimudahkan
Dengan berbagai pilihan layanan—mulai dari SIM keliling, drive thru, hingga layanan malam—warga kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengurus perpanjangan SIM. Inovasi ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi berkendara.
SIM sebagai Bukti Legalitas dan Tanggung Jawab
Kepemilikan SIM bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa pengendara telah memenuhi standar kompetensi berkendara sesuai aturan hukum. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi tilang serta tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Selain itu, SIM juga mencerminkan tanggung jawab dalam berlalu lintas. Setiap pengendara dituntut memahami rambu, etika berkendara, dan keselamatan pengguna jalan lain.
“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga kepemilikan SIM menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkelanjutan di wilayah Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Trans Jogja mencakup berbagai jalur utama yang menghubungkan titik-titik penting seperti kawasan wisata, pusat pendidikan, hingga layanan kesehatan.
KPK menyatakan dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika penanganannya mandek sesuai ketentuan dalam UU KPK.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nilai setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.
Kasus kusta masih ditemukan di Indonesia. Kenali 5 gejala, cara penularan, pengobatan MDT, serta upaya pencegahan sejak dini.
Profil Febrie Adriansyah, mulai biodata, riwayat jabatan di Kejaksaan Agung hingga harta kekayaan Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN.
Pengamat energi menilai program biodiesel B50 memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor BBM, dan mendukung transisi energi rendah emisi.