Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 2026, Ada Layanan Sore Simenor

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 28 Mei 2026 08:07 WIB
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 2026, Ada Layanan Sore Simenor

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO— Akses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kulonprogo kini semakin fleksibel. Polres Kulonprogo melalui Satlantas menghadirkan beragam layanan, mulai dari program jemput bola hingga layanan sore hari, guna menjawab kebutuhan warga yang memiliki keterbatasan waktu di pagi hari.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik, sekaligus mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas. Warga kini dapat memilih lokasi dan waktu layanan yang paling sesuai dengan aktivitas harian mereka.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Kulonprogo 2026

Berikut pilihan layanan SIM yang tersedia di wilayah Kulonprogo:

SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: PJR Temon (08.00–12.00 WIB)

Kamis: Kapanewon Nanggulan (08.00–12.00 WIB)

Simenor (Layanan Sore Favorit Warga)

Setiap Sabtu: Depan Kantor Pemda Kulonprogo (16.00–18.00 WIB)

Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB

Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB

Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB

Dengan variasi layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus bergantung pada satu titik pelayanan saja.

Solusi Warga Sibuk: Ada Layanan Sore

Kehadiran Simenor atau layanan sore menjadi daya tarik tersendiri. Program ini memudahkan pekerja dan pelaku usaha yang tidak sempat mengurus SIM di pagi hari. Cukup datang pada sore hari, proses perpanjangan tetap bisa dilakukan dengan nyaman.

Sementara itu, program SIMMADE memastikan layanan menjangkau hingga tingkat kapanewon, sehingga warga desa tidak perlu menempuh perjalanan jauh.

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

Fotokopi KTP

SIM asli yang masih berlaku

Surat keterangan sehat

Surat keterangan psikologi

Perlu diperhatikan, layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon harus mengurus SIM baru di Satpas.

Antrean Lebih Terkendali, Layanan Makin Cepat

Dengan adanya berbagai titik layanan, antrean di Satpas kini lebih terdistribusi. Masyarakat bisa memilih lokasi terdekat sehingga waktu tunggu lebih singkat dan pelayanan lebih efisien.

Inovasi ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.

Pentingnya SIM untuk Keselamatan Berkendara

SIM bukan hanya dokumen administratif, tetapi bukti legal bahwa seseorang layak mengemudikan kendaraan. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga persoalan hukum saat terjadi kecelakaan.

Selain itu, SIM juga berkaitan dengan perlindungan asuransi. Klaim asuransi berpotensi ditolak jika pengendara tidak memiliki SIM yang sah.

Lebih dari itu, kepemilikan SIM mencerminkan kesadaran berlalu lintas. Pengendara dituntut memahami aturan, rambu, serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dorong Tertib Lalu Lintas di Kulonprogo

Dengan layanan yang semakin mudah diakses, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda perpanjangan SIM. Kemudahan ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kulonprogo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online