Penjelasan Dinkes Sleman Terkait Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Rabu, 03 Juni 2026 20:57 WIB
Penjelasan Dinkes Sleman Terkait Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama ditemui di Pemkab Sleman pada Selasa (2/6/2026). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang dilaporkan keluarga seorang balita ke Polda DIY mendapat perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman. Menyusul laporan tersebut, Dinkes menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan ini berkaitan dengan meninggalnya seorang balita setelah menjalani tindakan medis di RSUD Prambanan. Saat ini, proses penanganan masih berjalan dan pihak keluarga didampingi kuasa hukum dalam menempuh jalur hukum.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, mengatakan pemerintah daerah akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen dari kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur. Artinya kami sudah di-backup dari pihak kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini," terang Cahya saat ditemui pada Selasa (2/6/2026).

Menurut Cahya, Dinkes Sleman saat ini juga menjalin komunikasi dengan pihak yang mendampingi keluarga pasien guna mendukung proses penyelesaian kasus tersebut.

"Saat ini dalam tahap komunikasi dengan pihak lembaga atau bantuan hukumnya itu yang mendampingi dari keluarga," ujarnya.

Terkait dugaan malapraktik yang menjadi dasar laporan, Cahya menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau malapraktik atau nanti kan akan dilihat dari pemeriksaannya. Di kesehatan biasanya akan dilihat ada mens rea-nya enggak. Artinya itu kalau dia memenuhi dari segi hukum kesehatan akan menjadi lex specialis," jelasnya.

Hingga Selasa siang, Dinkes Sleman menyebut belum ada tenaga kesehatan maupun pihak RSUD Prambanan yang menerima pemanggilan atau pemeriksaan terkait laporan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada. Sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Selain itu, Cahya mengungkapkan bahwa langkah mediasi juga telah ditempuh antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.

"Sudah dilakukan. Saat ini dengan bantuan lembaga hukum yang mereka punya itu sudah dilakukan mediasi dengan keluarga," kata Cahya.

Sebelumnya, seorang warga Bantul bernama Anastacia Niken melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda DIY setelah anaknya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan 16 hari meninggal dunia usai menjalani tindakan medis di RSUD Prambanan.

Tim Kuasa Hukum Anastacia Niken, Purnomo Susanto, menjelaskan bahwa anak kliennya menjalani pemeriksaan di Poli Anak RSUD Prambanan pada Senin (27/4/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari kontrol sebelumnya pada Maret 2026 terkait kondisi lingkar kepala anak yang tercatat 46 sentimeter.

"Jadi setiap bulannya kan selalu periksa ke Posyandu dan ada lingkar kepala dari si anak ini pada saat itu di angka 46 senti yang menurut kader Posyandu ini menjadi perhatian dan kemudian diberikan rujukan, yang rujukannya dari Posyandu terus kemudian ke klinik, klinik terus kemudian ke RSUD Prambanan," jelas Purnomo saat ditemui di Polda DIY, Selasa (2/6/2026).

Pada pemeriksaan sebelumnya, anak tersebut sempat mendapatkan multivitamin. Namun karena ukuran lingkar kepala belum mengalami perubahan, dokter kemudian menyarankan pemeriksaan CT Scan untuk penanganan lebih lanjut.

Sebelum menjalani CT Scan di Poli Radiologi, anak tersebut mendapatkan tindakan sedasi atau pemberian obat penenang. Menurut kuasa hukum keluarga, proses penyuntikan dilakukan sebanyak tiga kali.

"Namun setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT Scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini meninggal dunia," lanjutnya.

Atas peristiwa tersebut, Anastacia Niken melaporkan kasus itu ke Polda DIY pada 17 Mei 2026. Laporan diajukan dengan mengacu pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Purnomo menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," terangnya.

Pemeriksaan awal terhadap pelapor telah dilakukan pada 17 Mei 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya mendapat 14 pertanyaan dari penyelidik. Selanjutnya, pada pemeriksaan lanjutan yang berlangsung Selasa (2/6/2026), jumlah pertanyaan bertambah menjadi 28 poin sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda DIY.

"Hari ini tadi keterangan lanjutan yang disampaikan itu sudah tertuang di dalam berita acara interview dari pihak penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY sebanyak tadi ada 28 pertanyaan," jelasnya.

Sementara itu, Dinkes Sleman menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan malapraktik RSUD Prambanan tersebut, termasuk proses komunikasi dengan keluarga pasien dan langkah-langkah yang ditempuh aparat penegak hukum dalam penyelidikan yang sedang berjalan.

Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menyatakan pihak rumah sakit tengah menyiapkan jadwal untuk memberikan penjelasan medis secara resmi kepada keluarga korban maupun kuasa hukumnya.

"Jadi, saat ini RSUD Prambanan itu sedang merencanakan untuk jadwal kami memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Ini kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga," ungkapnya.

Ratih menjelaskan pihak rumah sakit telah menyiapkan kronologi kejadian serta ringkasan medis yang nantinya akan disampaikan kepada keluarga.

"Kejadiannya pada tanggal 28 April. Jadi, nanti kami memang kami sudah menyiapkan semuanya kronologis dan ringkasan medis. Nah, itu nanti akan kami sampaikan kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga," jelasnya.

RSUD Prambanan juga mengaku telah melakukan audit medis internal sebagai bagian dari prosedur evaluasi atas insiden tersebut. Audit dilakukan melalui mekanisme komite etik dan komite medik rumah sakit.

"Untuk internal kami rumah sakit, kami sudah melakukan audit medis. Nggih, ini sesuai dengan prosedur. Tim kami internal sudah melakukan sesuai dengan komite etik dan komite medik," jelas Ratih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online