Kematian Balita Usai CT Scan di RSUD Prambanan Dilaporkan ke Polda DIY

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 02 Juni 2026 21:57 WIB
Kematian Balita Usai CT Scan di RSUD Prambanan Dilaporkan ke Polda DIY

Tim Kuasa Hukum Anastacia Niken, Purnomo Susanto ditemui di Polda DIY pada Selasa (2/6/2026). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Prambanan menjadi perhatian setelah seorang ibu asal Bantul, Anastacia Niken, melaporkan peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia ke Polda DIY. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Laporan itu berkaitan dengan meninggalnya anak Niken yang saat itu berusia 3 tahun 11 bulan 16 hari setelah menjalani pemeriksaan CT Scan di RSUD Prambanan pada akhir April 2026. Tim kuasa hukum keluarga menilai terdapat dugaan kelalaian medis yang perlu diusut lebih lanjut melalui proses hukum.

Tim Kuasa Hukum Anastacia Niken, Purnomo Susanto, menjelaskan bahwa awalnya anak Niken menjalani pemeriksaan di Poli Anak RSUD Prambanan pada Senin (27/4/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari kontrol kesehatan yang telah dilakukan sebelumnya pada Maret 2026 terkait ukuran lingkar kepala anak yang tercatat 46 sentimeter.

"Jadi setiap bulannya kan selalu periksa ke Posyandu dan ada lingkar kepala dari si anak ini pada saat itu di angka 46 senti yang menurut kader Posyandu ini menjadi perhatian dan kemudian diberikan rujukan, yang rujukannya dari Posyandu terus kemudian ke klinik, klinik terus kemudian ke RSUD Prambanan," jelas Purnomo saat ditemui di Polda DIY, Selasa (2/6/2026).

Pada pemeriksaan sebelumnya di bulan Maret, anak tersebut sempat mendapatkan terapi berupa multivitamin. Namun, ketika dilakukan evaluasi lanjutan, ukuran lingkar kepala masih berada pada angka yang sama sehingga dokter menyarankan pemeriksaan CT Scan untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah itu, anak Niken diarahkan ke Poli Radiologi untuk menjalani CT Scan. Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas memberikan tindakan sedasi atau obat penenang kepada pasien dan melakukan penyuntikan sebanyak tiga kali.

"Namun setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT Scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini meninggal dunia," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, Anastacia Niken melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 17 Mei 2026. Laporan itu mengacu pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut kuasa hukum, terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," terangnya.

Purnomo menjelaskan pemeriksaan awal terhadap pelapor telah dilakukan pada 17 Mei 2026 dengan total 14 pertanyaan yang diajukan penyelidik.

"Hari ini tadi keterangan lanjutan yang disampaikan itu sudah tertuang di dalam berita acara interview dari pihak penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY sebanyak tadi ada 28 pertanyaan," jelasnya.

Sementara itu, Anastacia Niken mengaku anaknya berada dalam kondisi sehat sebelum menjalani tindakan medis. Menurutnya, sang anak masih aktif bermain dan makan di rumah sakit sebelum masuk ke ruang pemeriksaan CT Scan.

Saat proses CT Scan berlangsung, Niken menunggu di luar ruangan. Tidak lama kemudian, ia melihat seorang perawat menuju ruang radiologi sambil membawa bed dorong dan tabung oksigen atau alat bantu pernapasan. Setelah itu, pihak keluarga mendapat informasi bahwa anak tersebut mengalami muntah darah dan henti napas.

"Dia itu sehat, dia enggak sakit. Dia itu enggak sakit, dia itu sehat. Cuma dia masih bermain di situ, masih makan. Waktu sebelum tindakan itu dia sehat, tapi setelah tindakan itu sampai dia enggak sadar. Padahal dia enggak sakit, dia enggak ada keluhan apa pun. Terus waktu dipasang alat untuk dimasukin obat pun dia masih ceria, dia masih bercanda sama saya," tuturnya.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menyatakan pihak rumah sakit tengah menyiapkan jadwal untuk memberikan penjelasan medis secara resmi kepada keluarga korban maupun kuasa hukumnya.

"Jadi, saat ini RSUD Prambanan itu sedang merencanakan untuk jadwal kami memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Ini kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga," ungkapnya.

Ratih menjelaskan pihak rumah sakit telah menyiapkan kronologi kejadian serta ringkasan medis yang nantinya akan disampaikan kepada keluarga.

"Kejadiannya pada tanggal 28 April. Jadi, nanti kami memang kami sudah menyiapkan semuanya kronologis dan ringkasan medis. Nah, itu nanti akan kami sampaikan kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga," jelasnya.

RSUD Prambanan juga mengaku telah melakukan audit medis internal sebagai bagian dari prosedur evaluasi atas insiden tersebut. Audit dilakukan melalui mekanisme komite etik dan komite medik rumah sakit.

"Untuk internal kami rumah sakit, kami sudah melakukan audit medis. Nggih, ini sesuai dengan prosedur. Tim kami internal sudah melakukan sesuai dengan komite etik dan komite medik," jelas Ratih.

Terkait kronologi secara menyeluruh, pihak rumah sakit berencana menyampaikan penjelasan melalui konferensi pers dalam waktu mendatang.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, memastikan laporan tersebut saat ini masih ditangani dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait kasus ini. Masih dalam penyelidikan ya, LP-nya sudah ada, tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.

Menurut Ihsan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil lanjutan, termasuk apabila kasus tersebut nantinya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Pastinya ada ya, statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya, misalnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online