Reaktivasi Bandara Adisutjipto Dinilai Perkuat Pariwisata dan UMKM
Kadin Sleman menilai sinergi Bandara Adisutjipto dan Exit Tol Kalasan berpotensi meningkatkan pariwisata, UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan Kalurahan Condongcatur akan segera memiliki pelaksana tugas (Plt) lurah pada pekan ini. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul status tersangka yang disandang Lurah Condongcatur aktif, Reno Candra Sangaji, dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Alhalik, mengatakan proses penetapan Plt Lurah Condongcatur saat ini tengah berjalan. Calon Plt akan ditunjuk langsung oleh Bupati Sleman sebelum resmi menjalankan tugas pemerintahan di kalurahan tersebut.
“Pekan ini insyaallah Kalurahan Condongcatur sudah memiliki pelaksana tugas lurah,” kata Alhalik saat dihubungi, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, DPMK selama ini terus melakukan pembinaan kepada para lurah, termasuk terkait tata kelola administrasi dan pemanfaatan tanah kas desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alhalik menegaskan seluruh proses pemanfaatan TKD wajib mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme penggunaan dan penyewaan tanah kalurahan.
“Pembinaan terus dilakukan, termasuk terkait pemahaman regulasi pemanfaatan tanah kalurahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Reno Candra Sangaji bermula dari dugaan penyewaan tanah kas desa di Padukuhan Gandok tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan audit kerugian negara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Penyidik menemukan lahan TKD tersebut disewakan kepada sedikitnya 17 pihak tanpa izin tertulis dari Gubernur DIY maupun Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pihak lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah memperoleh izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten serta izin dari Gubernur DIY.
Kasus Reno menambah daftar lurah di wilayah Kapanewon Depok yang tersandung perkara penyalahgunaan TKD. Sebelumnya, kasus serupa juga menjerat mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan mantan Lurah Maguwoharjo Kasidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) DIY, KPH Yudanegara, sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian besar kalurahan di DIY telah memahami aturan pemanfaatan TKD. Menurutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah kabupaten dan kota secara rutin melakukan sosialisasi terkait Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kadin Sleman menilai sinergi Bandara Adisutjipto dan Exit Tol Kalasan berpotensi meningkatkan pariwisata, UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
KPK melakukan OTT yang turut mengamankan Bupati Muara Enim Edison. Simak profil, perjalanan karier, kekayaan, dan perkembangan kasus yang tengah ditangani KPK.
Warga Girikarto, Panggang, melakukan normalisasi jalur wisata Gesing sepanjang 5 kilometer secara swadaya untuk memperlebar akses jalan dan mengurangi risiko ke
Peminat UM-PTKIN UIN Sunan Kalijaga 2026 mencapai 10.544 orang. Jalur Mandiri masih dibuka hingga 13 Juli, termasuk Prodi Kedokteran.
Mantan pegawai Bank Mantap Purwokerto ditahan Polresta Banyumas terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kerugian sementara mencapai Rp1,463 miliar dengan poten
Marc Marquez meraih kemenangan perdana grand prix musim 2026 di MotoGP Hungaria. Pembalap Ducati itu mengaku comeback pasca-cedera bahu terasa sangat mahal.