Sleman Siapkan Infrastruktur PSEL, Target Pasok 450 Ton Sampah per Har
Pemkab Sleman merampungkan pengadaan delapan dump truck dan mulai membangun depo sampah untuk mendukung operasional PSEL Yogyakarta Raya.
Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan Kalurahan Condongcatur akan segera memiliki pelaksana tugas (Plt) lurah pada pekan ini. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul status tersangka yang disandang Lurah Condongcatur aktif, Reno Candra Sangaji, dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Alhalik, mengatakan proses penetapan Plt Lurah Condongcatur saat ini tengah berjalan. Calon Plt akan ditunjuk langsung oleh Bupati Sleman sebelum resmi menjalankan tugas pemerintahan di kalurahan tersebut.
“Pekan ini insyaallah Kalurahan Condongcatur sudah memiliki pelaksana tugas lurah,” kata Alhalik saat dihubungi, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, DPMK selama ini terus melakukan pembinaan kepada para lurah, termasuk terkait tata kelola administrasi dan pemanfaatan tanah kas desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alhalik menegaskan seluruh proses pemanfaatan TKD wajib mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme penggunaan dan penyewaan tanah kalurahan.
“Pembinaan terus dilakukan, termasuk terkait pemahaman regulasi pemanfaatan tanah kalurahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Reno Candra Sangaji bermula dari dugaan penyewaan tanah kas desa di Padukuhan Gandok tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan audit kerugian negara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Penyidik menemukan lahan TKD tersebut disewakan kepada sedikitnya 17 pihak tanpa izin tertulis dari Gubernur DIY maupun Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pihak lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah memperoleh izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten serta izin dari Gubernur DIY.
Kasus Reno menambah daftar lurah di wilayah Kapanewon Depok yang tersandung perkara penyalahgunaan TKD. Sebelumnya, kasus serupa juga menjerat mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan mantan Lurah Maguwoharjo Kasidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) DIY, KPH Yudanegara, sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian besar kalurahan di DIY telah memahami aturan pemanfaatan TKD. Menurutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah kabupaten dan kota secara rutin melakukan sosialisasi terkait Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman merampungkan pengadaan delapan dump truck dan mulai membangun depo sampah untuk mendukung operasional PSEL Yogyakarta Raya.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
27 Juli, peringati Kudatuli, Hari Sungai Nasional, dan Hari Orang Tua. Pelajari sejarah dan makna di balik tanggal penting ini.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah berawan hingga Selasa pagi. Suhu mencapai 32 derajat Celsius dengan potensi angin kencang di selatan.