DIY Kekurangan Dokter Paru, Baru 37 dari Kebutuhan 160

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Kamis, 11 Juni 2026 01:37 WIB
DIY Kekurangan Dokter Paru, Baru 37 dari Kebutuhan 160

Dokter. - Ilustrasi Freepik

.— Ketersediaan dokter spesialis paru di DIY masih jauh dari kebutuhan ideal. Dari estimasi sekitar 160 dokter yang dibutuhkan untuk melayani puluhan rumah sakit, saat ini jumlah dokter paru yang tersedia baru mencapai 37 orang.

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Cabang Yogyakarta, Megantara, menegaskan bahwa perhitungan kebutuhan dokter spesialis tidak bisa semata-mata mengacu pada rasio jumlah penduduk. Menurutnya, pendekatan yang lebih relevan adalah melihat kapasitas dan jumlah fasilitas layanan kesehatan yang tersedia.

“Perhitungan kebutuhan dokter itu sangat dinamis. Ada yang menyebut rasio 1 banding 100.000 penduduk, bahkan Menteri Kesehatan pernah menyampaikan 1 banding 30.000. Namun untuk dokter paru, pendekatan itu tidak sepenuhnya tepat karena praktiknya hanya bisa dilakukan di rumah sakit,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 80 rumah sakit di DIY. Jika setiap rumah sakit minimal membutuhkan dua dokter paru, maka kebutuhan ideal mencapai sekitar 160 dokter. Sementara kondisi saat ini masih sangat jauh dari angka tersebut.

“Sekarang baru ada 37 dokter paru. Itu pun rata-rata satu dokter praktik di dua hingga tiga fasilitas layanan kesehatan sekaligus. Jadi beban kerjanya cukup tinggi,” kata Megantara.

Keterbatasan ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat, terutama untuk penanganan penyakit paru yang masih tinggi kasusnya. Beberapa penyakit yang mendominasi antara lain asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), hingga tuberkulosis (TBC) yang masih menjadi persoalan kesehatan utama di Indonesia.

Dengan jumlah dokter yang terbatas, masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan layanan spesialis. Bahkan tidak sedikit pasien yang harus dirujuk ke rumah sakit tertentu karena keterbatasan tenaga ahli.

“Masih banyak pekerjaan rumah terkait penyakit paru. Akses layanan yang terbatas membuat penanganan pasien tidak bisa secepat yang diharapkan,” ujarnya.

Ke depan, distribusi dokter spesialis paru diharapkan bisa menjangkau fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Namun, Megantara menilai hal itu belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena keterbatasan sarana dan prasarana.

“Kalau dokter paru ditempatkan di puskesmas, alatnya belum memadai. Pemeriksaan dasar seperti rontgen saja belum tersedia secara merata. Padahal itu penting untuk diagnosis,” katanya.

Ia menekankan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada jumlah tenaga medis, tetapi juga kesiapan infrastruktur kesehatan. Tanpa dukungan alat dan fasilitas yang memadai, keberadaan dokter spesialis tidak akan optimal dalam memberikan pelayanan.

“Saran kami, pemerintah daerah perlu fokus pada penyediaan fasilitas, alat kesehatan, dan sarana pendukung. Percuma jika dokternya ada, tetapi tidak didukung alat yang sesuai,” imbuhnya.

Dengan peningkatan fasilitas kesehatan yang terintegrasi dan distribusi tenaga medis yang lebih merata, diharapkan pelayanan penyakit paru di DIY dapat semakin optimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

Judul (SEO & CTR Tinggi)

DIY Kekurangan Dokter Paru, Baru 37 dari Kebutuhan 160

Krisis Dokter Paru di Jogja, Akses Pasien Jadi Terhambat

Dokter Paru di DIY Minim, Ini Dampaknya bagi Pasien

Meta Deskripsi

DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.

Kata Kunci

dokter paru DIY, kekurangan dokter spesialis Jogja, jumlah dokter paru Indonesia, layanan kesehatan paru Jogja, kasus TBC PPOK asma Jogja, fasilitas kesehatan DIY, kebutuhan dokter spesialis paru, Harian Jogja,

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online