TPR Parangtritis Dikelola Kalurahan Mulai 1 Juli 2026

Kiki Luqman
Kiki Luqman Kamis, 11 Juni 2026 15:27 WIB
TPR Parangtritis Dikelola Kalurahan Mulai 1 Juli 2026

Lokasi TPR baru di kawasan Parangtritis, Senin (13/4/2026). Harian Jogja/Kiki Luqman

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penugasan pemungutan retribusi pariwisata kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Penugasan ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan wisata Parangtritis sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan destinasi unggulan di Kabupaten Bantul.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar memindahkan petugas pemungut retribusi dari pemerintah kabupaten ke pemerintah kalurahan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap kawasan wisata Parangtritis.

“Ini bukan sekadar pergantian petugas pemungutan retribusi. Ini bagian dari penataan Parangtritis. Kita ingin memberdayakan kalurahan, pamong, dan warga agar memiliki rasa handarbeni terhadap Parangtritis,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan wisata. Pasalnya, warga setempat merupakan pihak yang paling terdampak apabila kondisi destinasi wisata mengalami penurunan.

Dalam skema yang baru, hasil retribusi wisata akan dibagi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan. Sebanyak 70 persen pendapatan masuk ke kas daerah, sedangkan 30 persen menjadi bagian Pemerintah Kalurahan Parangtritis.

Dana bagi hasil tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional pengelolaan kawasan wisata, meningkatkan pendapatan asli kalurahan, serta pembinaan pelaku usaha pariwisata.

“Parangtritis akan mendapatkan bagi hasil 30 persen. Itu bisa digunakan untuk operasional, pendapatan kalurahan, dan pembinaan masyarakat yang bergerak di sektor pariwisata,” kata Halim.

Meski demikian, status pengelolaan yang diberikan masih berupa penugasan dan bukan pelimpahan kewenangan penuh. Karena itu, Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Evaluasi mencakup capaian pendapatan retribusi, aspek keamanan kawasan, hingga kualitas penataan destinasi wisata.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budiraharja, menjelaskan perubahan sistem juga akan diikuti relokasi titik pemungutan retribusi.

Jika sebelumnya pemungutan dilakukan di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Jalan Nasional menuju Parangtritis, mulai Juli mendatang retribusi akan dipungut di sejumlah akses masuk menuju kawasan pantai.

“Hari ini sering terjadi kebingungan antara petugas dan pengunjung karena ada wisatawan yang hanya melintas menuju kawasan lain tetapi tetap masuk area TPR. Dengan pola baru ini diharapkan lebih efektif,” ujarnya.

Menurut Agus, kebijakan tersebut sekaligus menjawab keluhan wisatawan yang selama ini merasa terbebani ketika hanya melintas menuju kawasan di luar destinasi utama Parangtritis.

Di sisi lain, Carik Parangtritis, Eliyas Suprapta, mengatakan pemerintah kalurahan telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjalankan penugasan tersebut.

Dalam waktu dekat, pemerintah kalurahan akan melakukan sosialisasi kepada para dukuh dan tokoh masyarakat. Selain itu, dibutuhkan sekitar 30 petugas tambahan untuk mendukung operasional pemungutan retribusi.

Seluruh kebutuhan anggaran, termasuk honor petugas, akan diusulkan melalui perubahan anggaran tahun berjalan.

“Kami sudah memetakan sekitar 10 titik akses masuk menuju kawasan pantai yang nantinya menjadi lokasi pemungutan retribusi,” kata Eliyas.

Beberapa titik yang masuk dalam pemetaan antara lain kawasan Parangkusumo, jalur menuju Pantai Parangtritis Baru, sekitar Monumen Jenderal Sudirman, Porangan, serta sejumlah akses lain menuju kawasan pantai.

Khusus kendaraan bus wisata, pemungutan retribusi masih dilakukan melalui TPR yang saat ini beroperasi karena keterbatasan akses kendaraan besar menuju jalur-jalur alternatif.

Pemkab Bantul berharap skema baru ini dapat meningkatkan transparansi penerimaan retribusi sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan kawasan wisata Parangtritis sebagai salah satu destinasi unggulan di DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online