Paralayang Giri Sembung Diserbu Wisatawan Meski Baru Sebulan
Wisata paralayang Giri Sembung di Kalibawang, Kulonprogo, mulai ramai dikunjungi meski baru beroperasi sebulan. Puluhan wisatawan datang setiap akhir pekan meni
Pemkab Kulonprogo/JIBI-Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menghadapi tantangan serius dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Kondisi fiskal daerah yang masih terbebani membuat pemerintah setempat berharap adanya kelonggaran atau relaksasi dari pemerintah pusat.
Harapan tersebut mencuat seiring adanya sinyal positif dari pemerintah pusat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB. Dalam forum itu, muncul wacana penundaan atau relaksasi penerapan sanksi batas belanja pegawai melalui skema dalam Undang-Undang APBN.
Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh harapan besar terhadap kebijakan tersebut. Pasalnya, porsi belanja pegawai di Kulonprogo saat ini masih berada di atas ambang batas yang ditentukan.
“Tidak hanya Kulonprogo, banyak daerah lain juga menghadapi kondisi serupa. Namun ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus melakukan efisiensi,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027. Bagi Kulonprogo, target tersebut cukup berat, terlebih di tengah tren penurunan dana transfer dari pusat.
Untuk menyiasati kondisi tersebut, Pemkab Kulonprogo menyiapkan sejumlah strategi efisiensi agar struktur birokrasi tetap efektif tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Langkah pertama yang ditempuh adalah penataan kelembagaan dengan mengusulkan penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi serupa. Kebijakan ini diharapkan mampu merampingkan struktur organisasi sekaligus menekan beban belanja pegawai.
Selain itu, sektor pendidikan juga menjadi perhatian. Pemkab mulai melakukan penggabungan sekolah dasar yang jumlah siswanya minim dan masih dalam jangkauan wilayah yang sama. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan distribusi tenaga pendidik sekaligus efisiensi anggaran.
Langkah ketiga adalah rasionalisasi kebutuhan pegawai melalui penyederhanaan jabatan. Posisi-posisi yang bersifat administratif dan rutin akan dievaluasi untuk memungkinkan perangkapan tugas sehingga penggunaan sumber daya manusia menjadi lebih efisien.
Tak kalah penting, Pemkab Kulonprogo juga mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Digitalisasi layanan dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap penambahan pegawai, khususnya pada fungsi administratif.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Kulonprogo berharap tetap mampu menjaga kualitas layanan publik sembari menyesuaikan kebijakan fiskal nasional. Namun demikian, relaksasi dari pemerintah pusat dinilai menjadi kunci agar transisi menuju batas belanja pegawai 30 persen dapat berjalan lebih realistis dan tidak membebani daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisata paralayang Giri Sembung di Kalibawang, Kulonprogo, mulai ramai dikunjungi meski baru beroperasi sebulan. Puluhan wisatawan datang setiap akhir pekan meni
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.