Jelang Musim Hujan, Sungai di Kulonprogo Mulai Dinormalisasi
Normalisasi sejumlah sungai di Kulonprogo dilakukan untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan. DPRD mengecek pengerukan dan penguatan tepi sungai.
Adegan rekonstruksi pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Kali Ngrowo, Ngentakrejo dilakukan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (18/6/2026) demi efektivitas dan efisiensi waktu. Total adegan rekonstruksi berjumlah 44 reka adegan. Harian Jogja/Khairul Ma'arif.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan berinisial DA, warga Galur, yang jasadnya ditemukan di Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Lendah, mengungkap fakta penting terkait penyebab kematian korban. Polisi memastikan korban telah meninggal dunia akibat kekerasan fisik sebelum jasadnya dibuang ke aliran sungai tersebut.
Temuan itu diperoleh dalam rekonstruksi yang digelar Polres Kulonprogo dengan menghadirkan tersangka utama berinisial B, warga Bantul. Hasil reka adegan sekaligus memperkuat dugaan bahwa korban tidak meninggal karena tenggelam, melainkan akibat penganiayaan yang terjadi sebelum pembuangan jasad.
Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan tersangka pembunuhan dan disaksikan sejumlah saksi serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kulonprogo.
"Jumlah adegan yang diperagakan untuk pada pagi hari ini sekitar 44 adegan, yang tentunya rekonstruksi ini adalah untuk eh memperjelas duduk perkara terhadap kasus pembunuhan ini, dan juga eh meningkatkan objektivitas dari penanganan kasus yang kami tangani," katanya kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (18/6/2026).
Sebanyak 44 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang seluruhnya dilaksanakan di Mapolres Kulonprogo. Lokasi tersebut dipilih karena tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini berada di beberapa titik berbeda.
Menurut Subihan, penyatuan lokasi rekonstruksi dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan serta memastikan seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengikuti jalannya reka adegan.
"Untuk beberapa TKP kemarin kita jadikan satu untuk mempersingkat waktu dan juga agar semua pihak bisa hadir pada pagi hari ini," tambahnya.
Hingga pelaksanaan rekonstruksi, penyidik belum menemukan fakta baru yang berbeda dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Seluruh adegan yang diperagakan tersangka masih selaras dengan keterangan yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di sela-sela rekonstruksi, tersangka B juga mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Tersangka B mengakui penyesalannya atas perbuatan pembunuhan yang dilakukannya," ucap Subihan.
Dari hasil rekonstruksi dan pendalaman penyidikan, polisi memastikan korban meninggal akibat kekerasan fisik yang terjadi di sebuah kios penjualan ayam di wilayah Mangiran, Bantul. Korban diketahui mengalami tindakan kekerasan menggunakan tangan kosong sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Temuan tersebut diperkuat hasil autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda air masuk ke saluran pernapasan korban, sehingga dugaan korban meninggal akibat tenggelam dipastikan tidak benar.
"Bukan mati tenggelam. Dan itu ada dukungan dari hasil otopsi yang menerangkan korban meninggal pada saat di darat atau tidak kemasukan air," lanjut Subihan.
Polisi juga mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka B terhadap korban. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati saat tersangka menagih utang akumulatif sebesar Rp1,2 juta kepada korban. Alih-alih menerima pembayaran, tersangka justru kembali dimintai pinjaman uang oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 subsider Pasal 346 KUHP. Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan dengan fokus pada penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pihak Satreskrim Polres Kulonprogo menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kulonprogo guna mempercepat proses pemberkasan.
"Tindak lanjut tetap kami bersama dengan Kasi Pidum terus melakukan koordinasi untuk percepatan penanganan perkara ini agar cepat untuk disidangkan," pungkas Subihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Normalisasi sejumlah sungai di Kulonprogo dilakukan untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan. DPRD mengecek pengerukan dan penguatan tepi sungai.
Marc Marquez dan Jorge Martin sama-sama mengoleksi 274 poin jelang MotoGP Austria 2026. Simak jadwal GP Austria dan persaingan menuju gelar juara dunia
Timnas voli putri Indonesia menghadapi Jepang pada laga terakhir Pool A Asian Games 2026, Jumat (18/9). Simak jadwal dan peluang juara grup.
Apa itu Influenza A? Kenali gejala, masa inkubasi, cara penularan, risiko komplikasi, hingga tanda bahaya yang membutuhkan pertolongan medis.
Pieter Huistra memastikan PSS Sleman siap menghadapi Dewa United di Banten International Stadium pada Minggu (20/9/2026).
Leony Vitria resmi dilamar Charles Seaman pada 17 September 2026. Kabar ini menarik perhatian karena Leony dulu sempat mengaku tak ingin menikah.