Baru Bebas, Residivis Curi Tas Rp4,8 Juta di Swalayan Jogja
Residivis pencurian kembali ditangkap usai mencuri tas pengunjung swalayan di Jogja. Polisi mengungkap kerugian korban mencapai Rp4,8 juta.
Konferensi pers kasus daycare Little Aresha di Polresta Jogja, pada Rabu (24/6/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA— Kasus dugaan tindak pidana di daycare Little Aresha segera memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap (P21), perkara yang menyita perhatian publik ini kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Hartono, mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Jogja. Tahapan ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan menjadi dasar dalam proses persidangan.
“Perkara dugaan tindak pidana di lingkungan daycare berinisial LA sudah masuk tahap dua dan siap disusun surat dakwaannya,” ujar Hartono dalam konferensi pers di Kejari Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Menghadapi kompleksitas kasus dengan jumlah korban dan tersangka yang besar, Kejari Yogyakarta membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan. Tim ini melibatkan jaksa dari Kejari Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Total terdapat 13 tersangka dalam kasus ini, dengan rincian 11 orang dari kalangan pengasuh, satu kepala sekolah, dan satu ketua yayasan. Sementara jumlah korban mencapai 103 anak, menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar dalam penanganan perkara serupa di Jogja.
Untuk mempermudah proses hukum, jaksa membagi berkas perkara menjadi tiga kelompok berdasarkan peran masing-masing tersangka, yakni pengasuh, kepala sekolah, dan pihak yayasan. Setiap kelompok dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan.
“Penanganan perkara kami sesuaikan dengan peran. Pengasuh dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan pihak manajemen dikenai tambahan pasal dari undang-undang lain,” jelas Hartono.
Bagi tersangka dari kalangan manajemen, jaksa menerapkan sejumlah regulasi tambahan seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Perlindungan Konsumen, serta Perlindungan Anak. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi aspek tanggung jawab kelembagaan.
Di sisi lain, proses penanganan tidak hanya berfokus pada aspek hukum. Kejari Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemerintah Kota Jogja untuk memastikan pemulihan para korban berjalan optimal.
“Aspek psikologis anak menjadi prioritas. Kami pastikan pendampingan terus dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan proses panjang dengan pemeriksaan ratusan saksi.
“Sebanyak 154 saksi telah diperiksa, termasuk tiga ahli dari bidang pendidikan, kedokteran, dan hukum pidana,” ujarnya.
Proses penyidikan berlangsung selama sekitar 60 hari hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Namun demikian, pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil evaluasi lanjutan antara penyidik dan jaksa.
“Perkara ini masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” kata Riski.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Residivis pencurian kembali ditangkap usai mencuri tas pengunjung swalayan di Jogja. Polisi mengungkap kerugian korban mencapai Rp4,8 juta.
Industri alas kaki tumbuh 11,3% pada kuartal II/2026. Aprisindo menilai ekspor, investasi, dan pasar domestik menopang kinerja.
Mario Suryo Aji terjatuh di Q2 Moto2 Inggris 2026 dan harus start dari posisi ke-18 setelah sebelumnya tampil kompetitif di sesi practice.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Thailand juara Grup B Piala AFF 2026 dan Malaysia lolos semifinal. Hasil ini memastikan Timnas Indonesia gagal melaju ke empat besar.