Abrasi Pantai Cangkring Bantul Putuskan Akses ke Tanggul Tirto
Abrasi membuat jalan penghubung Pantai Cangkring dan Tanggul Tirto Bantul amblas hampir 10 meter. Warga memasang bambu sebagai pembatas.
Foto ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH) dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mulai mengalihkan fokus penanganan kawasan kumuh dari pembangunan fisik menuju upaya pemeliharaan dan pencegahan. Langkah ini dilakukan setelah program penataan kawasan kumuh di Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, rampung dilaksanakan.
Selain menjaga hasil pembangunan yang telah dilakukan, Pemkab Bantul saat ini juga tengah memetakan kebutuhan penanganan kawasan kumuh lain yang masih tersebar di sejumlah wilayah. Berdasarkan data pemerintah daerah, luas kawasan kumuh di Bantul masih mencapai sekitar 200 hektare.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, mengatakan pekerjaan berikutnya setelah penataan kawasan selesai adalah memastikan lingkungan yang telah ditata tidak kembali mengalami penurunan kualitas.
"Dari program awal kita sudah selesai, tinggal menjaga supaya tidak kumuh," kata Jimmy, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, keberhasilan program penataan kawasan tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, sanitasi, dan kualitas lingkungan tempat tinggal.
Karena itu, setelah proyek fisik selesai dilaksanakan, perhatian pemerintah bergeser pada upaya pemeliharaan, pengawasan, serta penguatan kesadaran warga agar kondisi lingkungan tetap terjaga.
Di sisi lain, Pemkab Bantul juga tengah menyusun langkah penanganan kawasan kumuh di wilayah lain. Proses tersebut diawali dengan pemetaan kebutuhan di lapangan sebagai dasar penyusunan prioritas program dan perencanaan anggaran.
"Rata-rata indeks kumuh kita itu ringan. Saat ini kita sedang melakukan pemetaan kebutuhan dan penyusunan anggaran," ujarnya.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP Bantul, Erwin Prasmanta, menjelaskan penanganan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan yang ditentukan oleh luas wilayah terdampak.
Kawasan kumuh dengan luasan sangat besar menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara kawasan dengan skala menengah ditangani Pemerintah Daerah DIY, sedangkan kawasan dengan luasan lebih kecil menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
"Iya sekitar 200 hektar datanya. Kumuh itu dibagi menurut luasannya. Kalau luas, provinsi. Kalau kecil, kabupaten. Yang sangat besar, itu pusat," kata Erwin.
Menurut dia, sejumlah kawasan kumuh yang berada di wilayah selatan Bantul hingga kini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun Pemda DIY karena memiliki cakupan wilayah yang relatif luas.
Beberapa kawasan tersebut berada di wilayah Kretek, Sanden, dan sejumlah kawasan pesisir selatan yang selama ini masuk dalam prioritas penanganan kawasan kumuh tingkat provinsi maupun pusat.
Meski demikian, Pemkab Bantul tetap melakukan berbagai bentuk intervensi sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah. Salah satunya melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Program tersebut diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu, baik berdasarkan kondisi bangunan maupun tingkat kesejahteraan keluarga.
Namun demikian, Erwin mengakui pelaksanaan program RTLH masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Keterbatasan anggaran membuat penanganan belum bisa dilakukan secara bersamaan terhadap seluruh rumah yang membutuhkan bantuan.
Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan agar program penanganan kawasan kumuh maupun RTLH dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai tingkat prioritas.
Pemkab Bantul berharap upaya pemeliharaan kawasan yang telah ditata serta perencanaan penanganan kawasan lain dapat menekan pertumbuhan kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abrasi membuat jalan penghubung Pantai Cangkring dan Tanggul Tirto Bantul amblas hampir 10 meter. Warga memasang bambu sebagai pembatas.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 24 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 24 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.