Demo Warga Bantul Desak Dukuh Banyon Dicopot, Diduga Pungli Sertifikat

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 29 Juni 2026 12:37 WIB
Demo Warga Bantul Desak Dukuh Banyon Dicopot, Diduga Pungli Sertifikat

Aksi demonstrasi warga Padukuhan Banyon, Pendowoharjo, Sewon, Bantul yang digelar di kantor kalurahan setempat pada Senin (29/6/2026). Warga meminta Dukuh Banyon dicopot lantaran dugaan pungli dan gadai sertifikat tanah masyarakat. /Harian Jogja-Yosef Leon.

Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan warga Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pencopotan seorang dukuh berinisial ZM. Aksi tersebut dipicu dugaan pungutan liar (pungli) dan penggadaian sertifikat tanah milik warga yang disebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, sehingga memicu kemarahan masyarakat.

Massa yang terdiri atas warga dan perwakilan ketua RT mulai berdatangan ke Kantor Kalurahan Pendowoharjo sejak Senin (29/6/2026) pagi. Dengan membawa mobil komando dan sebuah keranda mayat sebagai simbol protes, mereka bergantian menyampaikan tuntutan agar ZM segera diberhentikan dari jabatannya.

Ketua RT 71 Padukuhan Banyon, Febrian Darma, mengatakan aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap pelayanan ZM selama menjabat sebagai dukuh. Menurutnya, kemarahan warga memuncak setelah muncul dugaan sertifikat tanah yang dititipkan untuk proses balik nama justru dipungut biaya secara tidak sah, kemudian digadaikan kepada pihak lain.

"Itu yang membuat masyarakat sudah mencapai titik didihnya, jadi sudah tidak bisa lagi menerima Pak Dukuh sebagai dukuh kami," jelasnya.

Febrian mengungkapkan jumlah korban diduga mencapai puluhan orang dengan nilai kerugian material yang cukup besar. Khusus di wilayah RT 71, terdapat sekitar 10 hingga 15 warga yang mengaku menjadi korban. Karena itu, warga meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kasus di RT saya itu warga mengurus pembetulan nama sertifikat. Tapi setelah bertahun-tahun tidak ada kabar dan ternyata sertifikat itu sudah berpindah tangan ke pihak ketiga," ujarnya.

Ia menjelaskan proses pengurusan sertifikat tersebut dimulai sejak 2019. Namun, dugaan penggelapan baru terungkap pada tahun ini setelah diketahui sertifikat tersebut telah digadaikan sejak tahun lalu. Meski demikian, warga tetap menggunakan istilah dugaan karena proses hukum masih berjalan.

"Kami pakai kata dugaan. Tapi itu memang sudah diakui juga oleh Pak Dukuh melalui surat BAP dari kelurahan," ungkapnya.

Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, mengatakan pemerintah kalurahan telah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada ZM pada awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut. Dalam surat itu, ZM diminta memperbaiki kinerjanya dalam waktu 30 hari. Apabila tidak dipenuhi, proses penindakan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang bersangkutan memang bermasalah, sering gonta-ganti nomor telepon dan komunikasinya kurang baik dengan warga dan kalurahan," katanya.

Hilmi menambahkan, dalam audiensi bersama warga, pemerintah kalurahan menyatakan siap memproses pemberhentian ZM yang telah menjabat sekitar 10 tahun sebagai dukuh. Proses tersebut ditargetkan berjalan dalam waktu tujuh hari dengan syarat warga menandatangani surat pernyataan yang berisi permintaan pemberhentian ZM.

"Kalau prosedur pencopotannya memang harus berjenjang. Makanya dalam waktu tujuh hari ini kami juga akan koordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Bantul," urainya.

Berdasarkan pengakuan ZM kepada pemerintah kalurahan, lanjut Hilmi, terdapat dua warga yang menjadi korban. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penggadaian sertifikat tanah yang menimbulkan kerugian sekitar Rp48 juta. Kasus kedua berupa dugaan pungutan liar sebesar Rp4,5 juta dalam pengurusan balik nama sertifikat milik warga.

"ZM sudah kami periksa dan dia menyatakan sanggup untuk menyelesaikan. Untuk yang pungli warga itu sudah ikhlas tapi yang satunya lagi itu butuh waktu untuk mengembalikan uang karena nominalnya besar," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, ZM belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Pesan singkat yang dikirim tidak mendapat balasan, sedangkan panggilan telepon yang dilakukan berulang kali juga belum direspons.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online