Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Foto ilustrasi, penjagaan di Lapas Cebongan, Sleman. – Antara/Sigit Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA—Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Kepala Satuan Penahanan Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan berinisial MRP, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli). Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (27/3/2025).
Salah satu JPU dalam perkara ini, Fahma Asmoro Maharsi, dalam persidangan tersebut meminta majelis hakim untuk memutuskan agar terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf M UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.
“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Kemudian pembayaran denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama empat bulan,” katanya.
Pendamping hukum MRP, Angga Dwi Anugerah, mengatakan tanggapan untuk tuntutan ini akan disampaikan pada sidang pledoi yang akan digelar pada 9 April 2025 mendatang. “Tanggapan akan saya sampaikan pada sidang pledoi,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi JPU yang sudah memberikan tuntutannya dengan sepatut-patutnya. “Kami nanti juga akan memberikan pembelaan sesuai fakta-fakta persidangan yang sudah digelar sebelumnya. Untuk tuntutan tujuh tahun menurut kami agak tinggi,” ujarnya.
Namun untuk kesesuaian hukuman yang diberikan kepada terdakwa menurutnya adalah ranah majelis hakim. “Bukan angka-angka [pidana] yang kami utamakan, tapi fakta-fakta, saksi. Tidak perlu dirasa hal ini berat atau tidak, cuma yang harus dibuktikan adalah keadilan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, MRP yang merupakan ASN dari Lapas berdasarkan penyelidikan Polresta Sleman melakukan aksinya dengan modus pengancaman, pemukulan, meminta uang. sedikitnya 53 orang warga penghuni lapas menjadi korban MRP.
Uang yang diminta MRP kepada narapidana cukup beragam, mulai dari uang ucapan selamat datang bagi napi baru sekitar Rp1,5 juta-Rp5 juta, bayar kamar untuk napi baru Rp1 juta-Rp7 juta, kamar khusus Rp50 juta, setoran mingguan Rp100.000-Rp200.000. Total uang yang dipungut terhitung sejak 8 November 2022 sampai 16 November 2023 sebanyak Rp730 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.
Sensus Ekonomi 2026 BPS DIY dapat membantu pelaku usaha membaca potensi ekonomi, peluang pasar, dan investasi di berbagai wilayah.