Advertisement

Promo November

Pungli Lapas Cebongan: Eks Pejabat Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan ke Narapidana

Lugas Subarkah
Rabu, 20 November 2024 - 15:37 WIB
Sunartono
Pungli Lapas Cebongan: Eks Pejabat Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan ke Narapidana Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pungli Lapas Cebongan, di Polresta Sleman, Rabu (20/11/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman akhirnya mengungkap secara detail hasil penyidikan kasus pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau lapas Cebongan, Rabu (20/11/2024). Dari praktik pungli yang dilakukan MRP yang waktu itu berkedudukan sebagai Kepala Satuan Penahanan, terungkap pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga Rp730 juta. Eks pejabat tersebut meminta uang kepada para narapidana.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menceritakan awal mula laporan masuk ke Polresta Sleman pada Desember 2023. “Kami mendapat aduan terkait pungutan pengancaman dan penganiayaan di Lapas Cebongan. Lalu melakukan penyelidikan kurang-lebih tujuh bulan, 3 Juni 2024 kami yakin menjumpai tindak pidana korupsi dari laporan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Advertisement

BACA JUGA : Polisi Resmi Tahan Tersangka Kasus Pungli di Lapas Cebongan

Tersangka berinisial MRP yang merupakan ASN dari Lapas dalam penyidikan, polisi telah memeriksa total sebanyak 53 saksi yang sebagian besar merupakan narapidan dan satu di antaranya saksi ahli pidana. “Modus yang dilakukan yakni pengancaman, pemukulan, meminta uang,” ungkapnya.

Ia tidak mendapatkan jumlah pasti korban pungli dari MRP, namun jumlah yang berhasil dimintai keterangan sebanyak 53 orang. Uang yang diminta MRP kepada narapidana cukup beragam, mulai dari uang ucapan selamat datang bagi napi baru sekitar Rp1,5 juta-Rp5 juta, bayar kamar untuk napi baru Rp1 juta-Rp7 juta, kamar khusus Rp50 juta, setoran mingguan Rp100.000-Rp200.000.

“Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp730,250 juta,” kata dia.

Sampai saat ini polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kalapas Cebongan waktu itu yang juga sudah dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui adanya pungli ini. “Sampai pemeriksaan terakhir pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan. Jadi masih didalami,” paparnya.

Dalam mengumpulkan uang pungli ini, tersangka menggunakan rekening milik istri mantan narapidana Lapas Cebongan yang berada dalam penguasaannya. Namun saat pemeriksaan polisi, rekening ini sudah tidak ada isinya. “Jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia,” katanya.

BACA JUGA : JCW Minta Tersangka M dalam Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman Ditahan, Ini Alasannya

Beberapa barang bukti yang diambil dari kasus ini diantaranya sejumlah dokumen, beberapa handphone, laptop, layar tv dan monitor CCTV. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 21/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Kalapas Kelas II B Sleman, Kelik Sulistiyanto, menuturkan terkait kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal. Menurutnya, apa yang dilakukan MRP merupakan pelanggaran SOP lapas dan pelanggaran pidana, sehingga ia mendukung proses hukum tengah berjalan.

“Pemeriksaan internal di lapas, kantor wilayah dan inspektorat jendral, medio di Januari. Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara, nanti untuk sanksi dispilin menunggu pengadilan berketapan hukum tetap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggota DPR Sebut Bantuan Beras Sering Kali Tidak Tepart Sasaran, Banyak Mafia

News
| Rabu, 20 November 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement