Advertisement

Promo November

Polisi Resmi Tahan Tersangka Kasus Pungli di Lapas Cebongan

Catur Dwi Janati
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 12:27 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Resmi Tahan Tersangka Kasus Pungli di Lapas Cebongan Para warga binaan pemasyarakatan Lapas Cebongan menjemur kasur-kasur mereka sembari menunggu penyemprotan disinfektan selesai dilakukan, Rabu (25/3/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Polresta Sleman resmi telah menahan satu orang tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Meski telah menahan satu orang tersangka, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menjelaskan tersangka berinisial M yang merupakan seorang pegawai Lapas telah ditahan Polresta Sleman sejak awal Agustus lalu. 

Advertisement

"Jadi untuk tersangka kasus Cebongan per tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," tegas Adrian dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Dijelaskan Adrian bila tersangka sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian. Meski akhirnya datang, tersangka akhirnya ditahan oleh Polresta Sleman. 

"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan," tandasnya. 

BACA JUGA: Diduga Terlibat Pungli Kamar, Seorang Pejabat Lapas Cebongan Dinonaktifkan

Di sisi lain polisi masih akan menelusuri potensi tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus pungli ini. Pasalnya hingga saat ini tersangka M disebut Adrian masih teguh akan pendapatannya yakni tidak melakukan perbuatan tersebut. 

"Pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya. Dia masih bertahan dengan pendapatannya tidak melakukan perbuatan tersebut," tegasnya. 

Saat ini berkas kasus tersangka telah dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Untuk berkas kasus si tersangka M ini sudah kita lengkapi dan sudah kita layangkan ke Kaksa Penuntut Umum," ujarnya. 

"Sudah dilakukan penelitian sama jaksa, kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin akan kita kejar dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan," imbuhnya. 

Sebelumnya gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan telah dilaksanakan pada Kamis (18/7/2024) lalu. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan seorang pegawai Lapas yang bertugas kala itu berinisial M sebagai tersangka. 

Diungkapkan Adrian, tersangka M punya peran pengawasan di Lapas. Peran dan jabatan M di Lapas disebut Adrian sangat penting.

"Kalau dilihat posisinya beliau dulu maksudnya punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kaya pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," terang Adrian pada Senin (22/7/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

News
| Minggu, 24 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement