Harianjogja.com, SLEMAN -- Polresta Sleman resmi telah menahan satu orang tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Meski telah menahan satu orang tersangka, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menjelaskan tersangka berinisial M yang merupakan seorang pegawai Lapas telah ditahan Polresta Sleman sejak awal Agustus lalu.
"Jadi untuk tersangka kasus Cebongan per tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," tegas Adrian dikutip pada Jumat (30/8/2024).
Dijelaskan Adrian bila tersangka sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian. Meski akhirnya datang, tersangka akhirnya ditahan oleh Polresta Sleman.
"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan," tandasnya.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Pungli Kamar, Seorang Pejabat Lapas Cebongan Dinonaktifkan
Di sisi lain polisi masih akan menelusuri potensi tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus pungli ini. Pasalnya hingga saat ini tersangka M disebut Adrian masih teguh akan pendapatannya yakni tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya. Dia masih bertahan dengan pendapatannya tidak melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.
Saat ini berkas kasus tersangka telah dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Untuk berkas kasus si tersangka M ini sudah kita lengkapi dan sudah kita layangkan ke Kaksa Penuntut Umum," ujarnya.
"Sudah dilakukan penelitian sama jaksa, kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin akan kita kejar dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan," imbuhnya.
Sebelumnya gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan telah dilaksanakan pada Kamis (18/7/2024) lalu. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan seorang pegawai Lapas yang bertugas kala itu berinisial M sebagai tersangka.
Diungkapkan Adrian, tersangka M punya peran pengawasan di Lapas. Peran dan jabatan M di Lapas disebut Adrian sangat penting.
"Kalau dilihat posisinya beliau dulu maksudnya punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kaya pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," terang Adrian pada Senin (22/7/2024).