Mahasiswa Tak Daftar Ulang 60 Ribu? Kemdiktisaintek Beri Klarifikasi
Kemdiktisaintek menegaskan isu 60 ribu mahasiswa tak daftar ulang merupakan data SNPMB 2025, bukan penerimaan mahasiswa baru 2026.
Ilustrasi aktivitas di Lapas Cebongan./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY menyatakan telah menonaktifkan seorang oknum pejabat di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan terkait dengan dugaan terlibat pungutan liar layanan kamar di lapas itu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa mengatakan bahwa oknum pejabat berinsial M tersebut melakukan pelanggaran pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada bulan November 2023.
"Kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," kata dia, Selasa (21/5/2024).
Selain satu oknum pegawai, menurut Agung, pihaknya juga memeriksa delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut. "Kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," ujar dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010, kata dia, oknum pegawai itu berpeluang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat serta dicopot dari jabatan.
BACA JUGA: JCW Desak Polresta Sleman Tuntaskan Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman
Dengan jabatan struktural yang dimiliki, menurut Agung, oknum pegawai tersebut diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk memberikan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain dengan menarik pungutan. "Nah ini 'kan suatu pelanggaran yang harus kami basmi sesuai dengan komitmen kami adalah pemberian layanan secara gratis itu komitmen dari kami," kata dia.
Selain melakukan tindakan tegas, menurut Agung, pascakejadian itu jajaran pimpinan di Lapas Cebongan telah melakukan pembenahan layanan WBP secara menyeluruh.
"Situasi Lapas Sleman berubah total inilah upaya kami kaitanya pembenahan untuk komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pelayanan kepada WBP tanpa ada pungutan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemdiktisaintek menegaskan isu 60 ribu mahasiswa tak daftar ulang merupakan data SNPMB 2025, bukan penerimaan mahasiswa baru 2026.
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Langkat terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim.
Kemenhut melepasliarkan lima Orangutan Kalimantan di TN Betung Kerihun usai rehabilitasi untuk memperkuat populasi satwa dilindungi di alam liar.
Program Magang Nasional 2026 dibuka dengan kuota 150.000 peserta. Simak cara daftar, jadwal seleksi, syarat, dan besaran gajinya.
Dishub Bantul mengoptimalkan parkir Pantai Parangtritis saat libur sekolah dengan papan petunjuk, evaluasi TPR, dan antisipasi rekayasa lalu lintas.
Menkeu Purbaya menegaskan setiap kebijakan strategis Presiden Prabowo melalui kajian fiskal. Defisit APBN dijaga di bawah 3 persen PDB.