Advertisement
JCW Minta Tersangka M dalam Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman Ditahan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada penyidik Polresta Sleman untuk menahan tersangka berinisial M dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Meskipun M sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Polresta Sleman belum menahan tersangka. "Jangan ada kesan bahwa penegakan hukum atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini terkesan tebang pilih yakni tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena tersangka M merupakan pejabat sehingga belum perlu ditahan sementara tersangka kasus maling ayam langsung ditahan oleh pihak polisi," Koordinator Divisi Pengaduan Masyakarat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba dalam siara tertulisnya, Minggu (21/7/2024)
Advertisement
JCW menilai dengan belum ditahannya tersangka M oleh penyidik Polresta Sleman merupakan salah satu upaya pelunakan perlakuan dari Polresta Sleman. "Ini menjadi pertanyaan. Kenapa tersangka M belum ditahan. Padahal untuk tersangka kasus maling ayam saja langsuang ditahan, misalnya," ujarnya.
JCW juga mempertanyakan alasan penyidik Polresta Sleman yang belum melakukan penahanan tersangak M tersebut. Harapannya untuk tersangka M segera saja ditahan dan usut aliran dana dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman. Siapa pun yang menikmati uang pungli tersebut harus diproses hukum tanpa tebang pilih.
Terakhir, kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini seharusnya menjadi momentum baik bagi Lapas lain untuk bersih – bersih dari pungli.
Satreskrim Polresta Sleman sampai saat ini telah memeriksa sebanyk 25 orang dalam perkara tersebut. “Yang diperiksa semua, mulai dari petugas lapas, dari tim medis, ada dari korban, ada dari narapidana juga,” paparnya.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Pungli Kamar, Seorang Pejabat Lapas Cebongan Dinonaktifkan
Selama pemeriksaan tersebut, saksi yang diduga menjadi tersangka menurutnya tidak kooperatif dengan tidak mengakui tindakan yang disangkakan. “Terduga ini dia tidak kooperatif karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, jadi mungkin nanti setelah penetapan tersangka, pemeriksaan, mungkin baru dia ngomong,” ungkapnya.
Adapun terduga pelaku tersebut dipastikan petugas lapas dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). “Namanya korupsi pasti karena dia memiliki kewenangan, gak mungkin juga orang sipil bisa mengendalikan,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris LBH Arya Wiraraja, Ibnoe Hadjar, menuturkan berdasarkan investigasi oleh LBH Aryawiraraja, praktik pungli, intimidasi dan kekerasakan fisik telah terjadi sejak 8 November 2022 dan terus berlangsung hingga November 2023.
“Dilakukan kepada 60 narapidana yang menjadi korbannya. Kekerasan fisik yang dimaksud berupa penusukan perut korban dengan alat paku dan dan penusukan dengan alat pisau, juga terdapat intimidasi dan pemukulan kepada korban,” ungkapnya.
Kondisi pelayanan yang buruk dimanfaatkan oleh oknum lapas untuk meminta uang tambahan dengan menawarkan pelayanan yang nyaman. Anehnya, warga binaan lapas yang tidak mau menerima tawaran oknum tersebut tetap diminta sebagai uang perkenalan.
“Jika tidak memberikan uang berkenalan, maka warga binaan lapas sleman dipukul di ruangan oknum tersebut karena uang perkenalan merupakan satu-satunya cara mereka untuk mendapatkan uang tambahan di luar gajinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement