BPKA Tegaskan Renovasi Mandala Krida Tak Terkendala Persetujuan

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Rabu, 15 Juli 2026 10:37 WIB
BPKA Tegaskan Renovasi Mandala Krida Tak Terkendala Persetujuan

PT LIB mengecek Stadion Mandala Krida beberapa waktu lalu. Perbaikan stadion terhalang kasus korupsi yang ditangani KPK./Dok. PSIM Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY menegaskan tidak menjadi pihak yang menghambat pelaksanaan tahapan awal renovasi Stadion Mandala Krida. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya anggapan bahwa proses mutual check 0 persen (MC-0) belum dapat berjalan karena masih menunggu persetujuan pergeseran anggaran dari BPKA.

Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan kebutuhan penyesuaian anggaran yang diajukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY melalui Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) hanya berada pada tingkat uraian sub rincian objek dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Menurut Wiyos, mekanisme tersebut tidak mengharuskan adanya persetujuan dari BPKA. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan atau pergeseran pada tingkat sub rincian objek cukup mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran.

Dengan aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan penyesuaian anggaran sebenarnya dapat langsung dilakukan setelah memperoleh persetujuan administratif dari PA. Selanjutnya, perubahan tersebut dapat diformulasikan dalam proses perubahan APBD.

“Dengan demikian, persetujuan Pengguna Anggaran dapat menjadi dasar administratif untuk pelaksanaan subkegiatan yang nantinya diformulasikan dalam perubahan APBD,” kata Wiyos, Selasa (14/7/2026) malam.

Penegasan tersebut sekaligus membantah pandangan bahwa proses administrasi masih tertahan di BPKA. Wiyos menegaskan apabila pergeseran hanya terjadi pada level sub rincian objek, maka pelaksanaannya dapat segera dijalankan oleh perangkat daerah terkait.

“Ya dari intern Dinas Pendidikan/BPO, sesuai ketentuan yang ada cukup dengan persetujuan PA, pergeseran itu dapat langsung dilaksanakan kegiatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, persoalan administrasi terkait pergeseran anggaran sempat menjadi perhatian Komisi D DPRD DIY. Dewan menilai tahapan MC-0 perlu segera dilakukan agar agenda renovasi Stadion Mandala Krida tidak semakin tertunda.

Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu sebelumnya menyampaikan bahwa hambatan yang muncul bukan lagi berkaitan dengan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK telah menyatakan tidak memiliki kepentingan penyidikan yang dapat menghalangi dimulainya proses renovasi stadion.

Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat perbedaan pemahaman antara BPKA dan Disdikpora DIY mengenai mekanisme pengalihan sebagian anggaran yang semula disiapkan untuk penyusunan detail engineering design (DED) menjadi kebutuhan uji tanah dalam kajian awal renovasi.

Kajian struktur tanah tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan MC-0 karena hasilnya akan menentukan kondisi eksisting stadion sebelum proses renovasi dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam APBD DIY Tahun 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sekitar Rp1 miliar untuk mendukung tahapan awal renovasi Stadion Mandala Krida. Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp640 juta untuk pelaksanaan MC-0 dan sekitar Rp300 juta untuk penyusunan DED.

Sebagian dana DED kemudian diusulkan untuk dialihkan guna memenuhi kebutuhan uji tanah yang dianggap mendesak sebagai bagian dari kajian teknis awal stadion.

Kepala Balai Pemuda dan Olahraga DIY Arfi Hidananto sebelumnya mengungkapkan bahwa usulan pergeseran anggaran tersebut telah diajukan sejak Mei 2026. Saat itu, pihaknya menyebut proses administrasi masih menunggu penyelesaian mekanisme persetujuan.

Dengan adanya penjelasan dari BPKA, diharapkan tidak lagi muncul keraguan mengenai kewenangan persetujuan pergeseran anggaran tersebut. Kejelasan mekanisme ini dinilai penting agar tahapan kajian awal renovasi Stadion Mandala Krida dapat segera berjalan dan proyek revitalisasi stadion kebanggaan masyarakat DIY itu tidak mengalami keterlambatan lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online