Desa Antikorupsi Panggungharjo Dorong Keadilan bagi Warga Rentan

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Rabu, 14 Oktober 2026 09:07 WIB
Desa Antikorupsi Panggungharjo Dorong Keadilan bagi Warga Rentan

Kedai makanan ringan milik Yuni di teras rumahnya di Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (13/10/2026). Teras tersebut dibangun dengan memanfaatkan sisa material renovasi rumah yang diperolehnya melalui program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2024. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Predikat desa antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan anggaran, tetapi juga bagaimana pembangunan dirasakan masyarakat. Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, berupaya menerapkan prinsip tersebut melalui keterbukaan pemerintahan, pelibatan warga, hingga bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Salah satu gambaran penerapannya terlihat dari bantuan yang diterima Yuni pada 2024. Warga tersebut memperoleh bantuan senilai Rp9,5 juta untuk memperbaiki atap rumahnya yang sebelumnya masih menggunakan bambu.

Kini, atap rumah Yuni telah diganti dengan kayu yang lebih layak. Dia juga memanfaatkan teras rumah untuk berjualan makanan ringan, dengan pembangunan teras yang memanfaatkan sisa material, sedangkan pengerjaan dan kebutuhan bahan tambahan dilakukan secara swadaya.

Staf Ulu-ulu Kalurahan Panggungharjo, Theo Rico, menjelaskan bantuan RTLH diberikan dalam bentuk material bangunan. Penerima bantuan dapat memilih penyedia material, sementara pemerintah kalurahan membantu mencarikan penyedia sesuai pilihan warga.

"Jadi dari pihak desa itu hanya mencarikan penyedia material yang dipilih sendiri oleh penerima," kata Theo saat mengunjungi rumah Yuni, Selasa (13/10/2026).

Bantuan Rumah Melalui Proses Verifikasi

Theo menjelaskan pengajuan bantuan bermula dari dukuh yang mengusulkan warga sebagai calon penerima kepada pemerintah kalurahan. Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) sebelum diputuskan untuk direalisasikan sesuai ketersediaan anggaran.

Setelah pembangunan selesai, pemerintah kalurahan memastikan pekerjaan telah mencapai 100% melalui dokumentasi kondisi fisik. Bangunan juga harus sudah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Yuni mengaku senang memperoleh bantuan untuk memperbaiki atap rumahnya. Sebelumnya, kondisi atap yang kurang baik dikhawatirkan membuat rumahnya bocor.

Proses perbaikan berlangsung sekitar satu bulan. Meski sederhana, bantuan tersebut membuat bagian rumah yang membutuhkan perbaikan menjadi lebih baik.

Kisah Yuni menjadi salah satu gambaran bagaimana pembangunan di tingkat kalurahan menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat. Perhatian kepada warga yang rentan secara ekonomi menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemerintahan yang tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Lurah Panggungharjo, Ari Suryanto, mengatakan pemerintah kalurahan berupaya menempatkan kepentingan warga sebagai bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan. Menurut dia, akses dan manfaat pembangunan harus dirasakan secara adil, terutama oleh kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun akses terhadap pelayanan.

"Transformasi peran ini bergeser dari sekadar penyelenggara administrasi menjadi administrator keadilan. Ini yang paling penting, mewujudkan keadilan untuk semuanya, apalagi untuk warga kita yang memang rentan secara ekonomi," ujarnya.

Panggungharjo Menjadi Desa Antikorupsi Pertama

Kalurahan Panggungharjo memiliki perjalanan tersendiri dalam membangun tata kelola pemerintahan. Pada 1 Desember 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panggungharjo sebagai desa antikorupsi pertama di Indonesia.

Predikat tersebut menjadi salah satu pijakan pemerintah kalurahan untuk menjaga keterbukaan pengelolaan pemerintahan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat. KPK kemudian melakukan monitoring implementasi indikator desa antikorupsi pada 2024 dan kembali melaksanakannya pada 2026.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan program desa antikorupsi ditujukan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas. Penilaian program tersebut mencakup lima kategori dengan 18 indikator.

Menurut dia, keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan desa menjadi bagian penting dari upaya mencegah penyimpangan. Tata kelola yang baik juga dapat mendukung pembangunan karena proses pemerintahan dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

"Jadi tata kelola yang baik itu bisa menimbulkan suatu kemajuan yang lebih baik. Transparan dan akuntabel dari pemerintahan desa juga bisa mendorong percepatan perkembangan yang baik karena tidak ada yang disembunyikan," kata Ibnu saat meninjau langsung Kalurahan Panggungharjo, Selasa (13/10/2026).

Dia menambahkan, upaya tersebut setidaknya dapat menekan risiko terjadinya korupsi. Untuk menjaga integritas, komitmen tidak melakukan penyimpangan perlu diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk proses pemilihan pemimpin.

Bagi Panggungharjo, mempertahankan predikat desa antikorupsi bukan semata-mata menjaga pengakuan dari KPK. Pemerintah kalurahan juga perlu memastikan prinsip transparansi diterapkan dalam perencanaan program, pengalokasian anggaran, hingga penentuan penerima manfaat pembangunan.

Ari mengatakan salah satu upaya yang dilakukan ialah menjaga kualitas musyawarah kalurahan. Pemerintah berupaya melibatkan berbagai unsur masyarakat agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan warga.

Menurut dia, musyawarah yang melibatkan masyarakat secara sungguh-sungguh memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi. Partisipasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

"Partisipasi dan kepercayaan masyarakat dapat kita wujudkan dengan kita tetap bertahan jangan sampai kita melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Tantangan Panggungharjo sebagai Penyangga Kota

Upaya menjaga tata kelola pemerintahan berlangsung di tengah perkembangan wilayah Panggungharjo yang berbatasan langsung dengan Kota Jogja. Posisi tersebut membuat kalurahan ini menghadapi perubahan ekonomi, sosial, teknologi, dan lingkungan yang berlangsung cepat.

Panggungharjo memiliki luas wilayah sekitar 560 hektare yang terbagi dalam 14 padukuhan dan 119 rukun tetangga. Jumlah penduduk yang tercatat mencapai sekitar 29.124 jiwa dengan 10.308 kepala keluarga, sedangkan jumlah orang yang tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50.000 jiwa.

Keberadaan lembaga pendidikan dan pesantren turut membentuk karakter wilayah tersebut. Di antaranya Pondok Pesantren Al-Munawwir serta sejumlah perguruan tinggi, termasuk Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja.

Aktivitas penduduk yang besar juga menciptakan perputaran ekonomi. Berdasarkan survei yang pernah dilakukan pemerintah kalurahan, nilai perputaran uang di Panggungharjo diperkirakan mencapai Rp900 miliar per tahun.

Potensi tersebut dinilai penting untuk dikembangkan, terutama ketika pemerintah kalurahan harus menghadapi perubahan kemampuan anggaran. Ari melihat aktivitas ekonomi warga dapat menjadi salah satu modal untuk membangun kemandirian wilayah.

Strategi yang disiapkan meliputi pengembangan usaha masyarakat, peningkatan daya saing produk lokal, penguatan koperasi, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan. Pemerintah kalurahan juga berupaya mencari sumber ekonomi baru dengan memanfaatkan potensi yang sudah dimiliki wilayahnya.

Namun, pengembangan ekonomi tidak berarti meninggalkan karakter lokal. Panggungharjo berada di kawasan sumbu filosofis Jogja, dengan Panggung Krapyak sebagai salah satu bagian penting dari kawasan tersebut.

Ari mengatakan pengembangan wilayah perlu tetap memperhatikan nilai kebudayaan dan religiusitas masyarakat. Menurut dia, potensi kawasan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi maupun pariwisata tanpa menghilangkan karakter yang sudah melekat.

Di tengah berbagai rencana tersebut, pemerintah kalurahan menempatkan tata kelola yang transparan sebagai salah satu fondasi pembangunan. Ari menegaskan arah pembangunan Panggungharjo bertumpu pada tiga prinsip, yakni meneruskan hal yang sudah baik, memperhatikan aspek yang masih lemah, dan membuka ruang bagi inovasi.

"Meneruskan yang sudah baik, menguatkan yang lemah, membuka jalan baru dengan inovasi yang insyaallah itu akan mewujudkan kemandirian Kalurahan Panggungharjo," katanya.

Bagi Panggungharjo, tantangannya bukan hanya mempertahankan predikat desa antikorupsi, melainkan memastikan prinsip yang melandasinya hadir dalam kehidupan warga. Mulai dari keterlibatan masyarakat dalam musyawarah hingga bantuan perbaikan rumah, keterbukaan diharapkan menjadi bagian dari proses pembangunan yang dapat dirasakan secara langsung.

Dengan demikian, predikat desa antikorupsi tidak berhenti sebagai pengakuan atas tata kelola pemerintahan. Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari upaya Panggungharjo menghadapi perubahan wilayah sekaligus menjaga agar pembangunan tetap berpihak kepada masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online