Tokenisasi Aset Riil: Peluang Baru Startup dan Ekonomi Kreatif Yogyakarta

Media Digital
Media Digital Selasa, 27 Oktober 2026 06:02 WIB
Tokenisasi Aset Riil: Peluang Baru Startup dan Ekonomi Kreatif Yogyakarta

Ilustrasi UMKM - Freepik

JOGJA - Yogyakarta sejak lama dikenal bukan hanya sebagai kota pelajar. Kota ini menjadi rumah bagi ribuan mahasiswa dan peneliti, memiliki ekonomi kreatif yang hidup, sektor pariwisata yang kuat, serta komunitas startup digital yang terus bertumbuh.

Seiring sektor keuangan Indonesia yang makin digital, ada satu gagasan yang mulai ramai dibicarakan di kalangan pelaku usaha, yakni mengubah aset di dunia nyata menjadi token digital yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dan dilacak secara daring.

Apa Itu Tokenisasi?

Tokenisasi adalah proses merepresentasikan kepemilikan suatu aset dalam bentuk token digital di jaringan blockchain. Asetnya sendiri, misalnya bangunan, sebidang tanah, stok barang, atau saham usaha, tetap berada di dunia nyata.

Token merupakan catatan digital yang menunjukkan siapa pemegang bagian tertentu dari nilai aset tersebut. Karena token dapat dibagi menjadi unit-unit kecil, properti senilai miliaran rupiah secara teori dapat dimiliki bersama oleh banyak investor kecil, bukan hanya satu pembeli.

Inilah alasan mengapa banyak lembaga keuangan, startup, dan regulator di Asia kini mencermati asset tokenization dengan serius. Konsep ini menjanjikan akses investasi yang lebih mudah, penyelesaian transaksi yang lebih cepat, serta catatan kepemilikan digital yang lebih jelas.

Mengapa Penting bagi Yogyakarta?

Ekonomi Yogyakarta ditopang oleh banyak pelaku usaha kecil dan menengah. Dalam konteks tersebut, tokenisasi dapat menjadi salah satu gagasan yang menarik untuk dikembangkan.

  • Properti dan perhotelan. Pemilik homestay, vila, dan rumah sewa dapat menghimpun dana dari lebih banyak investor tanpa harus menjual seluruh properti.

  • Industri kreatif. Perajin batik, pelaku kriya, dan studio desain dapat memanfaatkan bagi hasil berbasis token atau sertifikat keaslian digital untuk menjangkau pembeli di luar negeri.

  • Pertanian dan produk lokal. Koperasi dapat menggunakan catatan digital untuk membuktikan asal dan mutu produk, sehingga berpotensi meningkatkan daya saing di pasar ekspor.

  • Startup dari kampus lokal. Tim yang bergerak di bidang fintech dan blockchain dapat membangun layanan seputar aset yang ditokenisasi, asalkan memahami kerangka hukumnya sejak awal.

Aspek Hukum Harus Didahulukan

Tokenisasi bukan cara untuk menghindari aturan. Di Indonesia, aset keuangan digital dan produk investasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan setiap penawaran unit investasi kepada publik memerlukan persetujuan yang sesuai.

Hak atas tanah dan properti juga diatur oleh ketentuan nasional tersendiri. Karena itu, token harus selalu terhubung dengan struktur hukum yang jelas, seperti perusahaan atau dana investasi yang benar-benar memiliki aset tersebut.

Banyak proyek di Asia memilih membentuk struktur hukum terlebih dahulu, sering kali di yurisdiksi dengan kerangka keuangan yang sudah mapan, kemudian menghubungkannya dengan aset lokal.

Siapa pun yang mempertimbangkan model ini perlu memeriksa setidaknya tiga hal: siapa pemilik sah aset tersebut, hak apa yang sebenarnya diterima pemegang token, dan regulator mana yang mengawasi atau menyetujui penawarannya.

Risiko yang Perlu Diwaspadai

Tokenisasi tidak menghilangkan risiko investasi yang biasa. Nilai properti bisa turun, platform bisa gagal, dan kesalahan teknis bisa terjadi.

Ada pula risiko penawaran yang menyesatkan karena istilah "token" kadang digunakan untuk produk yang sama sekali tidak didukung aset nyata.

Masyarakat sebaiknya selalu meminta dokumen, memeriksa izin platform, serta tidak menanamkan dana yang tidak sanggup mereka tanggung jika mengalami kerugian.

Langkah Awal bagi Pelaku Usaha Lokal

Bagi pemilik usaha di Yogyakarta yang tertarik dengan tokenisasi, langkah pertama yang terbaik adalah belajar, bukan langsung berinvestasi.

Pelajari cara kerja struktur tokenisasi, berkonsultasilah dengan konsultan hukum yang memahami aturan Indonesia maupun internasional, kemudian uji konsep tersebut dalam skala kecil.

Informasi lebih lanjut mengenai cara proyek aset riil disusun di berbagai negara Asia tersedia di ICON Partners.

Teknologinya memang masih muda, tetapi arahnya mulai terlihat. Kota dengan perguruan tinggi yang kuat dan komunitas kreatif yang aktif seperti Yogyakarta berada pada posisi yang baik untuk ikut serta dalam fase berikutnya dari keuangan digital, selama tetap berpijak pada aturan yang jelas dan aset yang nyata. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online