Shin Tae-yong Keluhkan Rumput JIS Meski Persija Menang
Shin Tae-yong dan Rizky Ridho mengkritik kondisi rumput JIS setelah Persija Jakarta menang 1-0 atas Persebaya Surabaya.
Polisi menetapkan W sebagai tersangka kasus sajam viral di Jogja. Total 12 perkara kericuhan aksi 20 dan 28 Oktober masuk penyidikan. /Instagram.
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial saat rangkaian kericuhan aksi unjuk rasa di Jogja kini memasuki tahap penyidikan. Polresta Yogyakarta menangani perkara tersebut dengan menetapkan seorang tersangka berinisial W.
Perkara itu merupakan satu dari 12 kasus terkait kericuhan aksi unjuk rasa pada 20 dan 28 Oktober 2026 yang kini telah masuk tahap penyidikan. Polda DIY memastikan seluruh kasus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo mengatakan kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana secara tegas, objektif, dan transparan. Namun, proses penegakan hukum tetap harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Langgeng juga menyampaikan keprihatinan atas korban luka dalam rangkaian aksi tersebut. Menurutnya, dampak kericuhan tidak hanya dialami peserta demonstrasi, tetapi juga masyarakat umum dan personel kepolisian yang bertugas di lapangan.
"Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi. Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang siaga di DPRD. Selain itu, sebanyak 60 personel dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta yang bertugas melayani jalannya aksi juga mengalami luka-luka serius. Bahkan, ada anggota kami yang mengalami patah tulang dan luka robek akibat kekerasan serta terkena lemparan benda tumpul," ujar Langgeng di Mapolda DIY, Sabtu (7/11).
12 Perkara Kericuhan Demo Jogja Masuk Penyidikan
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polda DIY mencatat terdapat 12 kasus kericuhan aksi pada 20 dan 28 Oktober 2026 yang telah memasuki tahap penyidikan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kepemilikan senjata tajam yang videonya sempat ramai beredar di media sosial. Kasus tersebut ditangani Polresta Yogyakarta dengan tersangka berinisial W.
Langgeng menegaskan penanganan perkara tidak dilakukan berdasarkan tekanan atau penilaian sepihak. Setiap dugaan tindak pidana akan diproses dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Bapak Gubernur DIY, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," tegasnya.
Dia menjelaskan, kehadiran personel kepolisian selama aksi bertujuan menjaga agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman tanpa mengganggu hak warga negara lainnya. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Kapolri dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menjaga ruang demokrasi, ketertiban, serta supremasi hukum.
Anggota Polisi yang Melanggar Juga Bisa Ditindak
Penegakan hukum dalam penanganan kericuhan tersebut, lanjut Langgeng, tidak hanya berlaku bagi masyarakat. Anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas juga akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.
Untuk menjaga objektivitas penanganan perkara, pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal. Pengawasan internal melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), sedangkan pengawasan eksternal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pelibatan Kompolnas tersebut dilakukan melalui surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026. Selain itu, Polda DIY juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta asistensi penanganan kasus.
Permintaan asistensi kepada Komnas HAM itu disampaikan melalui surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.
Polda DIY Tegaskan Hak Demonstrasi Tetap Dilindungi
Di tengah proses penyidikan 12 perkara tersebut, Polda DIY menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi.
Meski demikian, pelaksanaan hak tersebut harus tetap memperhatikan hak orang lain. Penyampaian aspirasi juga tidak boleh disertai kekerasan, perusakan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Polda DIY mengajak masyarakat mengikuti perkembangan penanganan perkara secara utuh dan objektif dengan berpedoman pada fakta. Kepolisian menegaskan proses hukum bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan memastikan setiap pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Shin Tae-yong dan Rizky Ridho mengkritik kondisi rumput JIS setelah Persija Jakarta menang 1-0 atas Persebaya Surabaya.
BNPB mencatat 2.733 titik hotspot dan 1.430 hektare lahan belum padam hingga 7 November 2026. Papua Selatan menjadi salah satu wilayah perhatian.
Kemenhub memprediksi mobilitas masyarakat saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 mencapai 120 juta orang, didukung stimulus diskon transportasi.
Penjualan rumah primer turun 8,43% pada kuartal III/2026. Kementerian PKP menyoroti daya beli dan tetap mendorong penyaluran KPR FLPP.
BGN menegaskan kendaraan distribusi MBG bukan bagian biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat dan menindaklanjuti rekomendasi KPK.
Film drama meramaikan bioskop Indonesia sepanjang November 2026. Simak daftar judul, jadwal tayang, pemain, dan sinopsisnya.