Polisi Tahan Dua Tersangka Penganiayaan di Kaliagung

Jum'at, 30 Agustus 2013 17:10 WIB
Polisi Tahan Dua Tersangka Penganiayaan di Kaliagung

Harianjogja.com, KULONPROGO- Jajaran Polsek Sentolo akhirnya menahan dua tersangka penganiayaan di Desa Kaliagung, Kecamatan Sentolo, Jumat (30/8/2013). Salah seorang pelaku masih duduk di bangku SMA.

Kasus penganiayaan itu turut http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/29/sms-gelap-resahkan-sentolo-442293" target="_blank">memicu beredarnya pesan singkat elektronik (sms) yang sempat meresahkan warga Desa Kaliagung.

Dua tersangka bernama AS,17, pelajar salah satu SMA di Kulonprogo dan Rahmad,22. Keduanya warga Kaliagung. Sementara korban bernama Andriyas (bukan Andriyan seperti diberitakan sebelumnya).

Menurut para tersangka aksi penganiayaan itu dipicu karena korban dan salah seorang rekan mereka terlibat ketegangan akibat saling pandang dalam acara konser organ tunggal di Desa Kaliagung pekan lalu.

Seusai acara, korban kemudian dikeroyok karena dianggap berbuat onar di tempat tersebut.

Kapolsek Sentolo, Komisaris Polisi Budi Sentolo mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online