Anggota Komunitas Vespa Ditangkap karena Bawa Ganja

Sunartono
Sunartono Jum'at, 13 Desember 2013 17:11 WIB
Anggota Komunitas Vespa Ditangkap karena Bawa Ganja

Ilustrasi ganja (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menangkap penyuka sepeda motor antik jenis vespa yang kedapatan menyimpan ganja.

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Jumat (13/12/2013) kepolisian menangkap Redy alias Rendeng, 22, warga Umbulharjo, Jogja merupakan anggota komunitas vespa. Ia tercatat sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja sejak 2011 lalu.

Sudah merasakan kasus yang sama sebanyak dua kali. Redy ditangkap di rumahnya berikut barang bukti ganja seberat dua gram. Untuk mengelabui petugas, Redy sempat menyimpan ganja di dalam helm miliknya.

Pengakuan tersangka, ganja itu dibeli dari teman sesama komunitas vespa dengan harga Rp100.000. Sejumlah anggota komunitas kadang melakukan transaksi dan penawaran secara terbuka kepada sesama rekannya.

Selain itu ganja tersebut juga dipakai bersama teman komunitas vespa. Redy ditangkap pada pagi harinya setelah semalam berpesta ganja.

"Pembeliannya bertemu langsung di alun-alun Temanggung dapat paket hemat. Informasi dari sesama teman mereka, ada yang nawari," terang Kasubdit I Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, Jumat (13/12/2013).

Kepolisian kini tengah memburu pemasok ganja dari  kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online