PEMBUNUHAN DI GIWANGAN : Polisi Tembak 2 Tersangka

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 17 Maret 2014 12:18 WIB
PEMBUNUHAN DI GIWANGAN : Polisi Tembak 2 Tersangka

Harianjogja.com, JOGJA - Polresta Jogja berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Terminal Giwangan. Minggu (16/3/2014) kedua pelaku Davit dan Gondrong ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di daerah Rawa Jombor dan Bayat, Klaten.

"Kami terpaksa melumpuhkan melumpuhkan tersangka di bagian kakinya, karena mereka masih membawa senjata tajam," kata Kapolresta Jogja AKBP R Slamet Santoso, Senin (17/3/2014).

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah belati, pedang dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AB2988FF.

"Sudah kami amankan, dan saat ini ditahan di Mapolresta Jogja," katanya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online