PENGEROYOKAN DOKTER TNI AU : Empat Pelaku sudah Diberi Sanksi

Sunartono
Sunartono Kamis, 27 Maret 2014 14:23 WIB
PENGEROYOKAN DOKTER TNI AU : Empat Pelaku sudah Diberi Sanksi

Harianjogja.com, SLEMAN- Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Adisutjipto Jogja, Mayor Hamdi Londong saat dimintai konfirmasi adanya http://www.harianjogja.com/baca/2014/03/27/pengeroyokan-dokter-tni-au-8-perwira-au-keroyok-kapten-498999" target="_blank">penganiayaan anggota TNI AU membenarkan.

Kendati demikian, sesuai aturan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail motifnya.

Meski demikian, kata dia, pihak Lanud Adisutjipto sudah memberikan sanksi kepada para pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku berjumlah delapan perwira, tetapi hanya empat yang ikut menganiaya, sedangkan sisanya merupakan penggembira.

“Ada delapan, tapi empat yang sudah dijatuhi hukuman dikembalikan ke kesatuan asalnya. Kemudian yang empat masih diberi kesempatan melanjutkan pendidikan karena hanya ikut-ikutan,” ungkapnya, Rabu (26/3/2014).

Ia menambahkan proses penyelidikan masih berjalan. Hukuman lebih lanjut, ungkapnya, termasuk jika kemungkinan dapat mengarah ke ranah pidana masih menunggu hasil penyelidikan tersebut.

Terpisah, Kepala RS AU Hardjolukito, Marsma Benny Tumbeleka menambahkan sejak kali pertama masuk Kapten Arief sempat menjalani perawatan di ICU. Kendati demikian saat ini kondisinya terus membaik. Kemarin ia sudah pindah ke ruang perawatan biasa.

“Sebelumnya memang sempat di ICU saat pertama kali masuk,” ujarnya.

Ia mengatakan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Karena masih menjalani perawatan, korban meminta kepada rumah sakit agar tidak ditemui oleh orang lain terlebih dahulu.

Ia memprediksi dalam waktu dekat ini Kapten Arief diperkenankan pulang ke rumah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online