Gendhis Siswi SMPN 1 Kalasan Sabet Emas di Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Solo
Atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP Negeri 1 Kalasan, Sleman, DIY, Gendhis Kirania Wulandari, menorehkan prestasi membanggakan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Gunungkidul membuka peluang bagi Bupati Gunungkidul Badingah jika ingin mencalonkan kembali menjadi bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 mendatang.
Ketua DPD PAN Gunungkidul Dodi Wijaya mengatakan, secara resmi partai memang belum membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul. Namun demikian PAN membuka ruang bagi siapa saja baik kader internal PAN maupun kader luar yang akan maju dalam pilkada. Termasuk bupati dan wakil bupati petahana.
“Kalau [Badingah] berkenan daftar akan kami terima, kami terbuka” kata Dodi, saat dihubungi Selasa (22/4/2014).
Dodi menyatakan, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DIY Immawan Wahyudi yang juga wakil bupati Gunungkidul juga tidak menutup kemungkinan jika ingin mendaftar sesuai dengan mekanisme partai.
Menurut Dodi, kinerja Badingah dan Immawan Wahyudi selama menjabat sebagai pemimpin daerah di Gunungkidul termasuk dalam kategori bagus meskipun ada beberapa kekurangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP Negeri 1 Kalasan, Sleman, DIY, Gendhis Kirania Wulandari, menorehkan prestasi membanggakan
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.
Pemprov Jateng berkoordinasi dengan BKN, PPATK, dan OJK untuk menelusuri ASN yang diduga terlibat judi online serta menegakkan aturan disiplin.