Dortmund dan Koln Lolos ke 16 Besar Piala Jerman
Borussia Dortmund menang 3-2 atas Werder Bremen, sedangkan FC Koln melibas Union Berlin 5-0 untuk lolos ke babak 16 besar DFB-Pokal.
Harianjogja.com, SLEMAN—Berkas dugaan politik uang (money politic) yang dilaporkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan ( Dapil) V Kulonprogo, Andi Kartala, seolah seperti di-pingpong, masih bolak-balik dari Polda DIY dan Bawaslu DIY.
Setelah diterima, Polda DIY mengembalikan berkas itu ke Bawaslu. Merasa habis masa kajiannya, Bawaslu mengembalikannya lagi ke Polda DIY, Rabu (23/4/2014).
Sebelumnya, pada Minggu (20/4/2014) Andi Kartala melaporkan tim sukses berikut caleg pesaingnya yakni MJ yang juga tim sukses RH atas dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan pada masa tenang. Terlapor dan pelapor sama-sama berada di bawah bendera PDIP dalam berebut suara di Dapil V Kulonprogo.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengembalikan laporan ke Bawaslu, Selasa (22/4/2014) karena dinilai berkas masih lemah dari sisi bukti materiilnya. Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani menjelaskan alasan pengembalian itu karena laporan masih lemah alat bukti.
Ia menyatakan, setiap laporan polisi yang diteruskan dari Bawaslu wajib memenuhi bukti formil dan materiil. Maka jika belum ditemukan keduanya, berkas akan dikembalikan ke Bawaslu untuk dilengkapi. Hal itu sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Kalau kemarin formilnya terpenuhi, tapi materiilnya yang kurang. Seperti saksi yang melihat atau petunjuk lain yang dapat dijadikan alat bukti," terangnya saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (22/4/2014).
Menurutnya, pengembalian itu bukan berarti kepolisian menolak laporan. Namun hal itu sesuai aturan dalam tindak pidana pemilu, yakni jika masih ada yang kurang bisa kembalikan ke Bawaslu untuk dilengkapi. Bukti materiil yang perlu diperkuat antara lain saksi yang benar-benar melihat.
Bawaslu memang menyampaikan saksi sekitar delapan orang tetapi saksi yang diajukan justru berada di luar keterkaitan dengan kasus. "Kalau formil yang sudah terpenuhi nama orang, waktu kejadian, tenggang kedaluwarsa, serta unsurnya sesuai pasal 301 ayat dua. Hanya alat bukti saja yang kurang," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Borussia Dortmund menang 3-2 atas Werder Bremen, sedangkan FC Koln melibas Union Berlin 5-0 untuk lolos ke babak 16 besar DFB-Pokal.
Disperindag Sleman menjajaki tenant kuliner dan pusat oleh-oleh di Pasar Prambanan untuk menarik anak muda mulai 2027.
Kelompok muda Jerman Gen Z Regelt menyiapkan demo 31 Oktober dan menuntut pendidikan, perlindungan iklim, serta penolakan wajib militer.
Polda Metro Jaya membebaskan 19 orang yang ditangkap terkait demo Jakarta pada 28 Oktober 2026 setelah pemeriksaan oleh penyidik.
Pemkab Kulon Progo memperkuat koordinasi kehumasan 46 OPD untuk mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, adaptif, responsif, dan mudah diakses masya
Pemkab Gunungkidul mendorong pemerintahan berkeadaban dengan prinsip mengayomi, ngayemi, dan ngayahi serta pengawasan yang berdampak nyata.