Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Gunungkidul Kerahkan 120 Petugas
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap praktik judi dadu di Dusun Sumberlor, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, Rabu (7/5/2014). Aksi judi ini ternyata dimotori Sugiyarto, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Wonogiri.
Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Sareno, Iksan Nuri Yulianto dan Sujimin. Ketiga-tiganya merupakan warga Desa Ponjong. Sedangkan Sugiyarto merupakan warga Wiladeg, yang sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kabupaten Wonogiri.
Kasat Reskrim Gunungkidul, AKP Suhadi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pelapora dari warga sekitar lokasi kejadian. Awalnya, Selasa (6/5/2014) sore mendapatkan informasi berkaitan praktik judi dadu di Dusun Sumberlor, Ponjong.
Lantas, tim Buru Sergap (Buser) mengecek kebenaran informasi tersebut. “Setelah informasi dinyatakan valid, kami langsung bergerak dan mengamankan empat pelaku,” sebutnya.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp219.000, tiga buah dadu, satu set alat dadu berupa piringan lengkap dengan tutupnya serta sebuah tikar yang digunakan sebagai alas dalam permainan tersebut.
Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Masih kami dalami. Sebenarnya, yang ikut dalam permainan judi dadu itu tidak hanya empat orang, tapi banyak. Sayangnya, saat digerebek, ada pelaku yang melarikan diri dan tak tertangkap petugas,” imbuhnya.
Di sisi lain, saat coba dimintai keterangan, Sugiyarto mengaku baru pertama kali main dadu. Awalnya, dia pergi ke lokasi hanya untuk memesan batako di sana. Namun, berhubung ada orang banyak diputuskan untuk bermain dadu.
“Saya baru sekali. Kan saya datang ke sana untuk memesan batako. Tapi, tahu-tahu ada yang mengajak bermain judi, ya saya ladeni,” akunya.
Dia berdalih, alasan berjudi hanya coba-coba untuk pertama kalinya. Sebagai buktinya, dia bukan orang di sekitar lokasi itu. “Ya kalau tidak percaya, silakan tanya warga di sana,” katanya.
Apapun alasan yang diungkapkan Sugiyarto tak membuat polisi iba. Ia dan ketiga teman lainnya tetap diamankan di Polres Gunungkidul. Atas perbuatannya itu, tersangka diancam KUHP Pasal 303 tentang Perjudian. Adapun ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.