Tawon Jadi Fauna Khas Gunungkidul, Bukan Belalang Goreng
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Pasukan personel Polres Gunungkidul terlihat berjaga-jaga di area wisata Gua Pindul. mereka berjaga untuk menjaga keadaan tetap aman dan kondusif. Senin (4/8/2014). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul siap membawa sengketa kepemilikan Gua Pindul ke pengadilan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di masa yang akan datang serta memperjelas status kepemilikan terhadap salah satu destinasi wisata unggulan di Gunungkidul tersebut.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan pemkab sebenarnya telah mempersilahkan kubu Atiek Damayanti untuk menggugat ke pengadilan. Sebagai konsekuensinya, pemkab juga siap menjadi pihak tergugat apabila gugatan tersebut dilayangkan.
“Sayangnya, gugatan itu tak pernah dilayangkan. Malahan, mereka memilih jalan lain,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (4/8/2014).
Menurut dia, proses mediasi penyelesaian konflik Pindul sudah sering dilakukan. Namun, setiap digelar pertemuan tanpa membuahkan hasil. Immawan berpendapat, bila konflik Pindul tidak diselesaikan dikhawatirkan berdampak terhadap kenyamanan wisatawan yang datang.
“Untuk kami akan meminta penetapan pengadilan supaya statusnya jadi semakin jelas. Paling penting, konflik tersebut bisa berakhir,” katanya.
Namun, sebelum penetapan itu diajukan, Pemkab Gunungkidul akan melakukan diskusi kajian legal ilmiah. Pasalnya, kawasan Pindul meliputi tiga aspek, yakni masalah kepemilikan tanah (agraria), sumber daya alam (Masalah sungai bawah tanah) serta permasalahan berkaitan dengan keguaan.
Immawan yakin bila masalah ini diajukan pemerintah kabupaten akan memenangkan kasus ini. Pasalnya, kepemilikan tanah itu tidak serta merta dari atas hingga seluruh isi yang terkandung di dalamnya. Hal ini berkaitan dengan kepemilikan aspek yang dikandung lebih luas lagi, sehingga, pemanfaatan yang dikandung di dalam tanah diatur dalam undang-undang.
“Misalnya air, kalau hanya untuk pemanfaatan pribadi tanpa perlu menggunakan izin. Tapi, kalau untuk kepentingan lain maka harus memiliki izin. Jadi, itu salah satu alasan kenapa yang tercantum di sertifikat meter persegi dan bukan meter kubik,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Trump dikabarkan mempertimbangkan serangan baru ke Iran di tengah negosiasi diplomatik dan meningkatnya ketegangan Timur Tengah.
Prabowo menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pangan di tengah gejolak global saat menghadiri panen raya udang di Kebumen.
Mini Museum PSS Sleman hadir di Stadion Maguwoharjo, menyajikan perjalanan 50 tahun Super Elja lewat koleksi bersejarah.
Kecelakaan bus dan truk di Tol Cipali Cirebon menyebabkan satu penumpang tewas dan dua lainnya luka-luka pada Sabtu dini hari.
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.