DPRD GUNUNGKIDUL : 10 Hari Dilantik, Anggota DPRD Gadaikan Surat SK

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 21 Agustus 2014 09:40 WIB
DPRD GUNUNGKIDUL : 10 Hari Dilantik, Anggota DPRD Gadaikan Surat SK

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Baru 10 hari dilantik menjadi anggota DPRD, wakil rakyat di Gunungkidul ramai-ramai menggadaikan surat keputusan pelantikan untuk pinjaman utang di bank.

Sekretaris DPRD Gunungkidul Tudjuh Priyono menyebutkan belum semua anggota Dewan menjadikan SK sebagai barang jaminan untuk pinjaman di bank. Karena, dari 45 anggota yang ada, baru 15 orang yang mengajukan permohonan pinjaman.

“Sampai saat ini [kemarin] saya baru menandatangani 15 berkas permohonan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2014).

Menurut dia, besaran pinjaman yang diajukan bervariasi. Namun, dia tidak tahu persis berapa besaran pinjaman yang diajukan oleh setiap wakil rakyat.

“Yang tahu persis itu Pak Yono [Suyono], bagian bendahara. Jadi silakan ke sana untuk tahu detailnya,” ucap dia.

Tudjuh mengakui SK pelantikan dijadikan sebagai barang jaminan merupakan hal biasa. Pasalnya, kondisi ini tak hanya terjadi pada wakil rakyat, pegawai negeri sipil juga melakukan hal yang sama.

“Pengajuan permohonan pinjaman merupakan hak masing-masing individu. Jadi, tidak ada larangan ketika anggota Dewan melakukan hal itu,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online