Jembatan Garuda Dibangun di 9 Titik di Gunungkidul, Ini Lokasinya
Pembangunan Jembatan Garuda di Gunungkidul bertambah menjadi sembilan titik. Program ini ditargetkan mencapai 11 jembatan pada 2026.
Bowo Gaplek saat membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan kasus penipuan jual beli tanah, Rabu (8/10/2014). (JIBI/Harian jogja/David Kurniawan)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jaksa Penuntut Umum menuntut Setyo Wibowo,42, alias Bowo Gaplek dengan hukuman penjara sepuluh bulan. Tuntutan tersebut dianggap wajar, karena terdakwa terbukti melakukan penipuan atas kasus jual beli tanah.
Sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/10/2014) di Pengadilan Wonosari itu terdakwa tak didampingi penasehat hukum. Namun, hal tersebut tak menghalangi jalannya sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU berpendapat Bowo Gaplek bersalah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 516 meter persegi di Dusun Mokol, Desa Selang. Selaku pemilik tanah, Bowo tidak segera menyerahkan sertifikat tanah kepada Suparno, selaku pembeli. Padahal, korban telah memberikan uang Rp280 juta sebagai uang panjar pembelian tanah.
“Katanya terdakwa akan memberikan sertifikat tanah dalam waktu tiga hari. Namun, janji itu belum pernah ditepati,” kata Yopi Suhanda, selaku JPU dalam tuntutannya yang dibacakan, kemarin.
Menurut Yopi, permasalahan tak berakhir sampai di situ. Sebab, Bowo Gaplek terbukti melakukan transaksi jual beli tanah dengan Tubagus Mika, padahal tanah yang diperjualbelikan merupakan tanah yang sama yang pernah diberikan uang panjar oleh Suparno.
“Terdakwa dengan sengaja telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan menuntut saudara Bowo Gaplek dengan hukuman penjara sepuluh bulan dikurangi masa penahanan,” papar Yopi.
Dia juga menyayangkan sikap terdakwa, sebagai anggota legislatif harusnya Bowo Gaplek memberikan contoh yang baik. Apalagi dalam proses sidang terdakwa juga tidak mengakui perbuatan tersebut. Meski demikian, Yopi menilai masih ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya Bowo Gaplek masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, meski kasus penipuan terus berlanjut sudah kesepakatan damai dengan pelapor.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Tiraes Sirait memberikan kesempatan kepada Bowo Gaplek untuk melakukan pembelaan. Meski tak menggunakan penasehat hukum, ia tetap melakukan pembelaan dan menampik seluruh dakwaan yang ada. Menurut dia, kasus jual beli tanah dengan Suparno tidak masuk ranah hukum, sehingga keterangan para saksi dan fakta yang terungkap, unsur pasal 378 yang disampaikan oleh JPU tidak terbukti.
“Terdakwa memohon majelis hakim berkenan memutus tidak bersalah, dan melepaskan dari segala dakwaan,” ucap Bowo Gaplek.
Dia beralasan, tuntutan yang dilakukan JPU tidak berdasar. Terlebih lagi, para saksi yang dihadirkan juga sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bowo Gaplek juga menyangkal jika dirinya tidak pernah menjanjikan akan menyerahkan sertifikat
dalam waktu tiga hari.
Agenda selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 21 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan Jembatan Garuda di Gunungkidul bertambah menjadi sembilan titik. Program ini ditargetkan mencapai 11 jembatan pada 2026.
BMKG memprakirakan cuaca Jogja cerah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak prakiraan cuaca DIY dan kota-kota besar di Indonesia.
Rizky Ridho mengakui kesalahan fatal saat Indonesia kalah 0-3 dari Vietnam di Piala AFF 2026 dan bertekad bangkit menghadapi Singapura.
Nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif cenderung melemah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak faktor yang memengaruhinya.
Satgas Yonif 511/DY mengevakuasi dua korban selamat dan satu jenazah usai serangan KKB di Distrik Kanggime, Tolikara, Papua Pegunungan.
Chelsea resmi merekrut Jordan Henderson dengan status bebas transfer hingga 2028. Gelandang Inggris itu menjadi rekrutan terbaru Xabi Alonso.