Delapan Pekerja di Gunungkidul Kena PHK, Efisiensi Mulai Berdampak
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul melindungi pelaku adegan dalam video mesum yang menghebohkan Gunungkidul beberapa waktu lalu. Kini, Polres memburu penyebar video tersebut.
Kepala Polsek Karangmojo Komisaris Polisi Saman menegaskan, meski telah mengantongi nama pelaku, langkah hukum belum akan dilaksanakan.
Sebab, penyelesaian dengan cara kekeluargaan masih dikedepankan. Salah satu tujuannya, untuk tetap memberikan kesempatan kepada siswi tersebut untuk melanjutkan sekolahnya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Camat, pihak sekolah dan keluarga. Kami sepakat, akan tetap melindungi pemeran perempuan dalam adegan itu,” katanya, Jumat (31/10/2014).
Meski demikian, Saman menegaskan, penyebar video tersebut dapat dikenakan Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 29 menjelaskan, pelaku penyebaran bisa dikenakan ancaman penjara 12 tahun kurungan.
“Mereka kan masih remaja, jadi unsur psikologis mereka tetap harus kami perhatikan. Sampai saat ini, langkah hukum belum akan ditempuh,” tegas dia.
Untuk diketahui, hebohnya adegan ciuman syur siswi SMP itu pertama kali diunggah di Youtube pada Rabu (22/10/2014) sekitar sore hari. Namun, video itu hanya bertahan sekitar sekitar lima jam. Sebab, sejak pukul 22.00 WIB video itu sudah diblokir dan tak bisa diakses lagi.
Salah seorang warga Wonosari, Aditya Putra,25, mengaku secara tidak sengaja menemukan adegan seronok tersebut. Awalnya, dia hanya ingin mencari video tentang seluk beluk Gunungkidul.
“Saya mencari di mesin pencari Youtube, dan menemukan video mesum itu. Dikarenakan penasaran, saya coba klik link tersebut. Ternyata hasilnya sungguh mengagetkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.
ISEAI mengusulkan skema B50 lebih fleksibel melalui Dynamic Blending Policy untuk menekan risiko fiskal dan menjaga keberlanjutan program.
Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan usai pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Pemda DIY menilai Gunungkidul memiliki potensi besar mengembangkan wisata geopark, kakao, kopi, dan durian dengan prinsip keberlanjutan.
KPK merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dan mengajak publik menghormati proses hukum.
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.