Kelok 23 Gunungkidul Dilengkapi Rest Area dan 3 Gardu Pandang
Kelok 23 di perbatasan Gunungkidul-Bantul segera dibuka. Selain gardu pandang, kawasan ini akan dilengkapi rest area dan gerai UMKM.
Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sejumlah Kepala Desa di Gunungkidul mengaku kebingungan terkait implementasi Undang-undang No.6/2014 tentang Desa. Rencananya, peraturan tersebut mulai efektif diberlakukan mulai tahun depan.
Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) terkait undang-undang itu. Akibatnya, sejumlah perangkat desa kebingungan dalam penyusunan program kerja.
Kepala Desa Candirejo, Kecamatan Semin Agus Supriyadi mengaku kebingungan terkait implementasi UU No 4/2014. Kebingungan tersebut dikarenakan pertauran turunan dari undang-undang itu hingga saat ini belum ada.
Padahal, juklak maupun juknis diperlukan supaya program kerja yang disusun tidak bertentangan dengan aturan.
“Kalau harus menunggu juklak maupun juknis maka dipastikan akan lama. Sedangkan, untuk penyerahan program kerja 2015 paling lambat harus diserahkan akhir Desember,” kata Agus, Minggu (23/11/2014).
Permasalahan dalam implementasi undang-undang tak hanya berhenti di masalah juklak maupun juknis. Simpang siur anggaran yang akan diberikan ke desa juga menjadi permasalahan sendiri. Sebab, informasi yang beredar berbeda-beda sehingga membuat pemerintah desa kebingungan.
“Bayangkan, ada yang bilang anggaran diberikan Rp250 juta setahun, Rp1 miliar per tahun. Ada juga yang bilang anggaran Rp1,2 miliar untuk lima tahun ke depan. Kami juga butuh kepastian, karena ini berkaitan dengan program kerja setahun ke depan,” kata dia lagi.
Agus menambahkan, mengingat batas waktu penyerahan program makin dekat, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa berdasarkan pada aturan lama. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi program kerja desa tetap berjalan di tahun depan.
“Mau bagaimana lagi, dampaknya penyusunan anggaran masih menggunakan anggaran di tahun lalu. Kalau memang ada perubahan, maka terpaksa kami mengubahnya di anggaran perubahan,” ulas dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Desa Ngawu Kecamatan Playen Wagiran. Menurut dia, belum adanya juklak dan juknis berdampak terhadap program kerja desa. “Peraturannya kan baru, jadi butuh penyesuaian. Tapi, hingga saat ini belum ada turunan dari undang-undang itu,” kata Wagiran.
Menurut dia, peraturan turunan itu sangat dibutuhkan, sebagai dasar penyusunan program desa. Salah satunya, agar program yang direncanakan tidak bertentangan dengan UU tentang Desa. “Kami terpaksa menggunakan aturan yang lama, karena saat ini aturannya belum jelas,” ungkap Wagiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 di perbatasan Gunungkidul-Bantul segera dibuka. Selain gardu pandang, kawasan ini akan dilengkapi rest area dan gerai UMKM.
Pasutri Suyanto dan Dwi Astutiningsih kembali bertarung menjadi Lurah Dengok, Playen, setelah duel serupa terjadi pada pemilihan 2018.
Apple Event 9 September digelar pukul 00.00 WIB. iPhone lipat dan iPhone 18 Pro menjadi produk yang paling dinanti.
FIFA ASEAN Cup 2026 masuk kalender FIFA Matchday sehingga Timnas Indonesia berpeluang diperkuat pemain abroad.
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Ambarawa-Bawen ditargetkan beroperasi November 2026 setelah memasuki tahap Uji Laik Fungsi Operasi.
Cara edit foto 80-an di ChatGPT dengan fitur 80s Flashback. Simak langkah, prompt kustom, dan tips agar hasil foto retro lebih menarik.