PKL Pantai Parangtritis Kembali Ditata, Dispar Siapkan Aturan
Dispar Bantul menyiapkan penataan lanjutan PKL Pantai Parangtritis melalui surat edaran. Pedagang diminta membongkar lapak yang melanggar aturan.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan Senin (25/5/2026) kemarin sejumlah pihak dihadirkan untuk menghasilkan solusi terbaik agar suasana kondusif tetap terjaga di wilayah ini. Ist
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul menyebut telah menghasilkan kesepakatan dan tindak lanjut terkait dengan persoalan pembubaran ibadah peresmian gereja misi sejahtera (GMS) oleh kelompok ormas di Jalan Jogja Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Minggu (24/5/2026) pagi.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Senin (25/5/2026) kemarin sejumlah pihak dihadirkan untuk menghasilkan solusi terbaik agar suasana kondusif tetap terjaga di wilayah ini. Pertemuan berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga 17.00 WIB dan dihadiri Wakil Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Dandim Bantul, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forkompimkap Sewon hingga perwakilan GMS.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Deni Ngajis Hartono mengatakan, hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Namun demikian, GMS diminta melengkapi izin penggunaan tempat ibadah sementara karena bangunan yang digunakan saat ini merupakan bangunan sewa.
Ia menjelaskan sebelumnya jemaat GMS melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan hotel di wilayah Sewon. Saat ini lokasi yang digunakan berupa bangunan gudang yang disewa lalu direnovasi menjadi kantor sekretariat GMS Bantul.
“Jemaah bisa menggunakan tempat lain ketika akan menggelar peribadatan sebelum izin peribadatan sementara turun,” kata dia, Selasa (26/5/2026).
Humas GMS Pusat, Josiah Michael menyesalkan terjadinya pembubaran ibadah yang disertai dugaan intimidasi dan ancaman verbal maupun fisik terhadap jemaat gereja itu. Menurutnya, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi dan Pancasila.
“Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Humas GMS Bantul, Eko menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah dan aparat keamanan yang telah merespons kejadian tersebut. Pihaknya menyerahkan penanganan insiden itu kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut GMS akan melakukan dialog intensif agar proses administrasi penyelenggaraan ibadah di Bantul dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku. “GMS juga mengajak seluruh jemaat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak membalas kejadian tersebut dengan perpecahan,” katanya.
Sementara Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan kepolisian akan menindak tegas pihak yang melakukan pembubaran paksa disertai unsur kekerasan maupun tindak pidana. Menurutnya, sesuai arahan Kapolda DIY, kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pendalaman atas insiden tersebut.
“Tidak boleh ada tindak intoleransi di Bantul apalagi disertai tindakan yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispar Bantul menyiapkan penataan lanjutan PKL Pantai Parangtritis melalui surat edaran. Pedagang diminta membongkar lapak yang melanggar aturan.
Kafe de’Clan Signature di Cipete digeledah terkait kasus korupsi dan TPPU. Jampidsus Febrie Adriansyah membantah keterlibatan. Ini fakta lengkapnya.
Pedagang Beringharjo Khawatir Full Pedestrian Tekan Penjualan, Minta Sosialisasi Kantong Parkir Diperkuat
Rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul digeledah. Polisi temukan emas dan uang Rp476 miliar. Ini fakta lengkap dan penjelasannya.
Orang tua wajib tahu! Ini panduan cek komposisi nutrisi anak agar tidak salah pilih produk dan tetap sesuai kebutuhan tumbuh kembang.
Pemkab Gunungkidul menggelar jamasan pusaka di Bulan Suro. Simak makna filosofi Tosan Aji dan rangkaian acara di 10 lokasi.