Raperda RTRW Gunungkidul Disepakati, Investasi Bakal Lebih Terarah
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Rave party bertajuk before sunrise yang rencananya akan digelar di Pantai Indrayanti, nanti malam dipastikan tidak akan mendapat izin dari aparat.
Polres Gunungkidul menegaskan tidak akan memberikan izin acara rave party tersebut. Alasannya, acara itu dianggap berpotensi menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen menjelaskan, tidak akan pernah memberi izin terhadap acara tersebut. Untuk itu, polisi sudah berkoordinasi dengan pengelola supaya kegiatan tersebut dibatalkan.
"Secara legalitas kegiatan, kami tidak memberi izin. Jadi, kami berharap pengelola tidak menyelenggarakan acara itu," kata Faried, Jumat (5/12/2014).
Dia menjelaskan, acara yang dikemas dengan tema liburan dan hiburan itu diwarnai pesta minuman keras. Itu alasan lain pihaknya melarang kegiatan itu diselenggarakan.
“Dari laporan yang saya terima, pengelola pernah mengajukan izin kegiatan. Tapi, saya agak lupa kapan surat itu dimasukan, yang jelas, kami tidak pernah menyetujui kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Faried pun siap menindak tegas dengan membubarkan kegiatan apabila pengelola tetap nekat melaksanakan kegiatan itu.
“Kami berharap larangan itu ditaati. Tapi, kalau tetap nekat untuk melaksanakan, kami siap membubarkan,” tegas dia.
Meski tidak memeroleh izin kegiatan, broadcasting kegiatan terus beredar di masyarakat. Rencananya, kegiatan rave party akan diselenggarakan malam mini.
Organisasi masyarakat tertentu juga menyebarkan pesan lewat broadcasting kepada masyarakat agar acara tersebut dilarang.
Menanggapi hal tersebut, Faried meminta kepada masyarakat untuk memercayakan masalah itu ke polisi. Dia berjanji akan menindak dengan tegas.
“Tugas dan wewenang keamanan adalah kewajiban kami,” ucap dia.
Faried meminta kepada kelompok masyarakat untuk tidak melakukan aksi sendiri. Sebab, hal tersebut bisa memicu keresahan. “Laporkan saja, biar kami yang bertindak,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Rute Trans Jogja September 2026 lengkap dari Jalur 1A hingga 15, beserta tarif tiket nontunai, reguler, pelajar Rp500, dan syarat pembayarannya.
Jadwal KA Bandara YIA September 2026 rute Tugu Jogja–YIA PP lengkap dengan tarif tiket reguler, Xpress, dan panduan cara pembelian online
Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo PP September 2026 lengkap dengan harga tiket Rp8.000, panduan beli tiket di Access by KAI, dan cara tap-in gate.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.