LIBUR AKHIR TAHUN : Tiket Masuk Pantai Gunungkidul Buka 24 Jam

David Kurniawan
David Kurniawan Sabtu, 27 Desember 2014 16:20 WIB
LIBUR AKHIR TAHUN : Tiket Masuk Pantai Gunungkidul Buka 24 Jam

Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Pantai Baron Gunungkidul (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Libur akhir tahun ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan pelayanan tiket masuk objek wisata buka selama 24 jam

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak April 2013 lalu menerapkan pelayanan 24 jam untuk tiket masuk ke kawasan pantai. Pemerintah desa setempat juga dilibatkan untuk menarik retribusi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Saryanto mengatakan, ada enam desa yang dilibatkan dalam penarikan. Yakni, Kemadang, Ngestirejo (Kecamatan Tanjungsari), Tepus, Sidoharjo, Jepitu (Kecamatan Tepus), serta Kanigoro, Kecamatan Saptosari.

“Desa itu secara administratif memiliki objek wisata pantai. Kerja sama ini sudah dijalankan hampir dua tahun,” kata Saryanto saat dihubungi, Jumat (26/12/2014).

Dia menjelaskan, tugas jaga di pos retribusi dibagi dalam dua shift. Penjagaan pertama dilakukan petugas dari Disbudpar Gunungkidul mulai Pukul 08.00-16.00 WIB.

Penjagaan kedua dilakukan petugas yang ditunjuk oleh perangkat desa. “Biasanya mereka mulai berjaga pukul 16.00 WIB-20.00 WIB,” ungkap mantan Staf Ahli Bidang Pembangunan itu.

Saryanto menambahkan, konsekuensi adanya kerja sama tersebut, dinas sharing penghasilan. Bagi hasil diberikan setiap tiga bulan sekali. Rinciannya, Pemkab mendapat 75%, sedang sisanya 25% diberikan ke pemerintah desa.

“Bagi hasil yang kami berikan sudah termasuk honor bagi petugas jaga,” paparnya.

Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata A Hari Sukmono mengungkapkan, pemberlakuan kebijakan tersebut berbeda untuk setiap desa. Ada yang mendapat jatah jaga retribusi 24 jam penuh, ada pula yang setengah hari.

“Misalnya di TPR Baron, petugas dari desa bertugas setelah petugas dari dinas pulang, “ ujar dia.

Ia menambahkan, besaran pembagian hasil juga berbeda. Untuk wisata pantai setiap desa mendapatkan bagian 25%. Sedangkan, Nglanggeran 35%, Air Terjun Sri Gethuk 30%, dan Gua Pindul 25%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online